Mohon tunggu...
Anggit NurSaputra
Anggit NurSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki pribadi yang humble dan mudah berbaur dengan masyarakat maupun teman di sekitar saya, hobi saya olahraga (voly)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Hak Cipta di Indonesia

9 Desember 2024   15:57 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena Indonesia menandatangani perjanjian WTO dengan Lampiran IC: Persetujuan TRIPs, diperlukan penyempurnaan dan perubahan ulang undang-undang Hak Cipta. UUHC 1987 harus diganti dengan undang-undang baru yang selaras dengan beberapa karakteristik utama dan komponen yang tercantum dalam Persetujuan TRIPs. Ini adalah bentuknya:

  • Memberlakukan Konvensi Bern 1971 yang belum berlaku bagi Indonesia;
  • Mencabut ketentuan-ketentuan Hak Cipta yang tidak sesuai dan menggantinya dengan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan Persetujuan TRIPs;
  • Menetapkan penambahan-penambahan ciptaan-ciptaan yang diatur dalam persetujuan TRIPs yang dinamakan hak- hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.

"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan suatu negara kepada pencipta yang baru diberikan negara dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan negara dan memajukan kesejahteraan umum.Terdapat dua bagian hak cipta: hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari pembuatan produk dan produk terkait. Sementara itu, hak moral adalah hak yang dimiliki oleh pencipta yang tidak dapat dibatalkan meskipun hak tersebut ditransfer.

Berbeda dengan paten atau merek yang harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak cipta tidak perlu didaftarkan. Cipta yang tidak didaftarkan juga dapat mendapat perlindungan hukum. Namun, orang yang namanya terdaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Keputusan Mentri Kehakiman RI No: M 09-PR 07.06 Tahun 1999). Akan mendapat manfaat lebih besar jika hak cipta tersebut didaftarkan.

sebagai perpanjangan tangan dalam proses pendaftaran didaerah masing-masing, dianggapsebagai pencipta (sistem sentralisasi). Halini dapat memudahkan pembuktian-pembuktian jika terjadi sengketa.  Dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia, pendaftaran dilakukan secara pasif, atau sistem pendaftaran negatif deklaratif. Dengan kata lain, semua pendaftaran diterima tanpa melakukan penyelidikan yang lebih lanjut tentang hak pemohon kecuali jika terbukti ada pelanggaran hak cipta. Dalam sistem pendaftaran ini, anggapan bahwa pencipta memiliki hak yang didaftarkan, sampai ada orang lain yang dapat membuktikan sebaliknya, adalah fokus utama.

 Pasal 64 hingga 73 UUHC Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kehakiman No.: M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang "Pendaftaran Ciptaan", dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1999 tentang "Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman" (PP No. 26 Tahun 1999 diubah menjadi PP No. 75 Tahun 2005). Nomor 19 Tahun 2007 tentang "Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia"

 Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendera Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) .

Permasalahan

Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: bagaimana Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Hak Cipta di Indonesia?

Teori

a. Sumber Hukum Hak Cipta dan      Ciptaan Yang Dilindungi

1.  Sumber Hukum Hak Cipta

 a.) Undang-Undang

Indonesia termasuk dalam sistem hukum sipil "hukum sipil" Eropa Kontinental, yang berasal dari tradisi hukum Romawi Jerman. Perundang-undangan, sebagai produk legislatif, adalah sumber hukum utama dalam sistem hukum sipil ini. Sumber hukum lainnya, seperti kebiasaan, putusan pengadilan (yurisprudensi), pendapat sarjana (doktrin), dan perjanjian antar negara (traktat), berfungsi sebagai pelengkap. Di sini, istilah "legislasi" digunakan dalam arti luas dan mencakup selain undang-undang juga produk hukum subordinasi, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan sebagainya. Perundang-undangan positif tentang hak cipta meliputi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002;
  • Perundang-undangan hak cipta adalah undang-undang yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bidang hak cipta. Perundang-undangan ini jelas tidak sempurna karena dibuat oleh manusia. Oleh karena itu, selalu ada kekurangan, yang perlu diperbaiki berdasarkan pengetahuan dan pengalaman. untuk memenuhi kebutuhan baru yang muncul sebagai hasil dari pertumbuhan kehidupan masyarakat di berbagai wilayah.

 Oleh karena itu, UUHC Indonesia terus diubah dan ditambah untuk memenuhi kebutuhan baru masyarakat. Dengan UUHC 1997, yang mulai berlaku pada bulan Mei 1997, beberapa kelemahan UUHC sebelumnya (1982 dan 1987) dihilangkan atau diperbaiki, sebagai berikut:

  • Perlindungan Terhadap Ciptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya
  • Pengecualian Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
  • Hak dan Kewenangan Menggugat
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 
  • Penyewaan Ciptaan
  • Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Hak Cipta (Neighbouring Rights)
  • Lisensi Hak Cipta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun