Gerakan feminisme telah mempengaruhi perubahan struktur sosial, termasuk pola perilaku dan interaksi sosial di berbagai tingkatan, mulai dari individu hingga global.
Tampa disadari bahwa Laki-laki telah merampas hak-hak perempuan dan perempuan telah menyerahkan hak-hak itu karena ketidakpahaman terhadap Al Quran. Paradigma baru mengajak perempuan untuk menjadi subjek teologi dengan kualifikasi keilmuan yang harus dikejar seperti kaum laki-laki. Penafsiran kembali terhadap ayat-ayat secara filologis dan kontekstual diperlukan untuk menciptakan sistem sosial yang lebih seimbang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H