Mohon tunggu...
Anggi Saeful Majid
Anggi Saeful Majid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa administrasi publik di universitas islam negeri sunan gunung djati, yang mana saya merupakan salah satu mahasiswa yang memang hobi menulis. Saya berasal dari keluarga yang berlatar belakang petani, kehidupan yang sederhana telah membuat saya tumbuh menjadi orang yang selalu bersyukur disetiap keadaan. Adapun Moto hidup saya "Gebyarkan minatmu, tekuni hobimu dan jangan lupakan kewajibanmu".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Birokrasi Merajut Upaya Pemberian Pelayanan Terbaik pada Publik

15 Maret 2023   08:21 Diperbarui: 15 Maret 2023   08:41 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah merupakan  upaya yang dilakukan untuk mengarahkan birokrasi kepada tujuan awal, untuk mendorong birokrasi pemerintah meningkatkan kualitas pelayanannya dan mendekatkan serta mengutamakan fokus pelayanan kepada masyarakat agar pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pelayanan publik menjadi lebih baik dan baik lagi.  

Dapat dilihat dari pemaparan sebelumnya ada pernyataan bahwa dalam reformasi birokrasi pasti akan selalu beriringan dengan reformasi pelayanan publik. Oleh sebab itu, untuk menyetarakan kedua aspek itu telah diatur dan tertera pada UU No 25/2009, di dalamnya tertera bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sangat penting. Karena selama ini masyarakat hanya terfokus pada kewajiban pemerintah saja dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang mana kita lupa bahwa di dalamnya itu terdapat partisipasi yang mana kita selaku masyarakat juga harus ikut berpartisipasi di dalamnya. Dalam UU tersebut juga sudah diatur tentang peran serta fungsi Ombudsman RI dalam menampung segala saran, komentar serta aspirasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang mereka telah terima. Yang mana semua itu memiliki tujuan akhir yaitu untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dari masing kedua pihak yaitu masyarakat dan  pemerintah selaku pelaksana pelayanan publik.

Referensi 

  1. Dzulfaro (2022) "Sepuluh kasus korupsi terbesar yang merugikan Indonesia"        Kompas.com

  2. Zianggi (2022); "Strategi Cara Pemberantasan Korupsi dan Pencegahanya" Gramedia.com

  3. Lemhannas RI (2020); " Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa" 

  4. Habodin, Rozuli (2020); "Birokrasi, Korupsi dan Kekuasaan"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun