Reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah merupakan  upaya yang dilakukan untuk mengarahkan birokrasi kepada tujuan awal, untuk mendorong birokrasi pemerintah meningkatkan kualitas pelayanannya dan mendekatkan serta mengutamakan fokus pelayanan kepada masyarakat agar pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pelayanan publik menjadi lebih baik dan baik lagi. Â
Dapat dilihat dari pemaparan sebelumnya ada pernyataan bahwa dalam reformasi birokrasi pasti akan selalu beriringan dengan reformasi pelayanan publik. Oleh sebab itu, untuk menyetarakan kedua aspek itu telah diatur dan tertera pada UU No 25/2009, di dalamnya tertera bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sangat penting. Karena selama ini masyarakat hanya terfokus pada kewajiban pemerintah saja dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang mana kita lupa bahwa di dalamnya itu terdapat partisipasi yang mana kita selaku masyarakat juga harus ikut berpartisipasi di dalamnya. Dalam UU tersebut juga sudah diatur tentang peran serta fungsi Ombudsman RI dalam menampung segala saran, komentar serta aspirasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang mereka telah terima. Yang mana semua itu memiliki tujuan akhir yaitu untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dari masing kedua pihak yaitu masyarakat dan  pemerintah selaku pelaksana pelayanan publik.
ReferensiÂ
Dzulfaro (2022) "Sepuluh kasus korupsi terbesar yang merugikan Indonesia" Â Â Â Â Kompas.com
Zianggi (2022); "Strategi Cara Pemberantasan Korupsi dan Pencegahanya" Gramedia.com
Lemhannas RI (2020); " Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa"Â
Habodin, Rozuli (2020); "Birokrasi, Korupsi dan Kekuasaan"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H