Halo Sobat Pena...
Tahu gak sih pemerintah sedang merancang kebijakan  pemberian bantuan subsidi motor listrik. Kebijakan untuk memberikan bantuan subsidi kepada kendaraan listrik memang banyak diperbincangkan dan kemarin tanggal 6/3/2023 ada babak baru yang berkaitan dengan subsidi kendaraan listrik. Yaitu bantuan subsidi akan diberikan di bulan maret.Â
Bapak Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah memberikan lampu hijau terkait subsidi kendaraan listrik, beliau mengumumkan bahwa subsidi tersebut akan didistribusikan pada 20 maret 2023 terlepas baik itu berupa motor ataupun mobil (listrik).Â
Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (6/3/2023) Bapak Luhut mengatakan : "Bantuan ini mulai efektif bulan maret ini". Dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga menambahkan. Bahwa, subsidi kendaarn listrik di 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik yang mana priode akhirnya ada di bulan desember 2023. Sementara untuk mobil listrik subsidi diberikan untuk 35.900 unit kendaraan. (Sumber : Yunita amalia, Sumber.com).
Selain untuk mobil dan motor, Â bus listrik juga akan diberikan bantuan subsidi, dengan jumlah kurang lebih 138 unit dengan periode akhir Desember 2023. Â
Bapak Agus Gumiwang juga menambahkan "Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kementerian Keuangan, kami sudah melibatkan beberapa lembaga ada produsen sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap motor mobil orang-orang yang mereka berhak,"Â
Berbicara mengenai orang yang berhak menerima subsidi, ternyata memang tidak semua orang bisa mendapat bantuan subsidi. Pemerintah sudah menetapkan bahwa yang menjadi sasaran utama dalam pemberian bantuan subsidi ini yaitu UMKM, Penerima KUR BPUM, dan Masayarakan yang masih menggunakan listrik 450-900 VA.Â
Sobat Pena yang berbahagia, ada beberapa fakta yang harus kita ketahui, diantaranya:
Kebijakan ini berlaku atau mulai di laksanakan pada tanggal 20 Maret 2023, dengan besaran subsidi yang diberikan yaitu  7 juta rupiah.
Hanya ada 3 dealer yang sudah diresmikan yaitu Gesits, Volta dan Selist. Dan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut kita harus membawa KTP ke dealer yang memang sudah resmi untuk kemudian akan dilakukan pengecekan sesuai dengan NIK KTP, dan disanalah akan ada hasil bisa atau tidaknya kita mendapat bantuan subsidi.
Dikutip dari Safina Asha Jamna, (Okezone). Febrio Nathan Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan, bahwa insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang di konvensi ke listrik.
Kebijakan Pemberian subsidi motor listrik ini juga diberikan juga untuk yang mengkonvensi sepeda motornya yang semula berbahan bakar fosil (BBM) menjadi motor listrik.Â
Sobat Pena yang berbahagia itu lah beberapa hal terkait dengan kebijakan pemberian bantuan subsidi motor listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk memantik masyarakat untuk bisa mulai beralih dari yang semula menggunakan kendaraan yang berbahan bakar BBM menjadi kekendaraan yang menggunkana bahan bakar listrik. Demi terciptanya kesehatan lingkungan dan terjaganya alam.
Teriamakasih semoga bermanfaat bagi SOBAT PENA SEMUA>>>>>>>>>>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H