Dikutip dari Safina Asha Jamna, (Okezone). Febrio Nathan Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan, bahwa insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang di konvensi ke listrik.
Kebijakan Pemberian subsidi motor listrik ini juga diberikan juga untuk yang mengkonvensi sepeda motornya yang semula berbahan bakar fosil (BBM) menjadi motor listrik.Â
Sobat Pena yang berbahagia itu lah beberapa hal terkait dengan kebijakan pemberian bantuan subsidi motor listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk memantik masyarakat untuk bisa mulai beralih dari yang semula menggunakan kendaraan yang berbahan bakar BBM menjadi kekendaraan yang menggunkana bahan bakar listrik. Demi terciptanya kesehatan lingkungan dan terjaganya alam.
Teriamakasih semoga bermanfaat bagi SOBAT PENA SEMUA>>>>>>>>>>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H