Mohon tunggu...
Anggi Repangga Hakim
Anggi Repangga Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PSAK 110 (Akuntansi Sukuk): Tantangan dan Peluang

18 Januari 2024   13:49 Diperbarui: 18 Januari 2024   14:00 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata "sukuk" berasal dari Bahasa Arab, yakni "sakk". Betuk jamak dari "sakk" adalah "sukuk atau sakaik", yang berarti "memukul atau membentur." Dapat juga dimaknai sebagai "pencetakan atau menempa." Dengan demikian, "sakkan nukud" berarti pencetakan atau penempahan uang" (Majma' al-Lughah al'Arabiyyah, 1980:648 dan Lisan al-'Arab, 1985:172, dalam Wahid, 2010)

Menurut Adam & Thomas dalam penelitian Wahid yang berjudul "Memahami dan Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah", Penerbitan dan perdagangan sukuk di Indonesia belum banyak dilakukan. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya sosialisasi atas sukuk. Di Indonesia, jenis sukuk yang penerbitannya banyak adalah sukuk ijarah dan sukuk mudharabah. Namun, masih banyak jenis sukuk dalam transaksi syariah. Menurut AAOIFI's standard terdapat 14 jenis sukuk, yaitu sukuk alijarah, sukuk mausufa bitsma, sukuk manfaah al-ijarah, sukuk manfaat alijarah mausufa bithima, sukuk milkiyat al-khadamat, sukuk al-salam, sukuk istisna', sukuk al murabahah, sukuk al-musyarakah, sukuk almudharabah, sukuk al-wakalah, sukuk almudharaah, sukuk al-musaqah dan sukuk almuqasarah.

Dalam Islam, transaksi dapat ditempuh dengan apa saja sejauh tidak berbenturan dengan ketetapan syariah Islam dan petunjuk ushl fikih, dan memperoleh fatwa diperbolehkan dari Dewan Syariah Nasional--Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selama tidak ada unsur riba, gharar, maisir dan sejenisnya yang bertentangan dengan ajaran Islam maka dihalalkan untuk dilakukannya transaksi jualbeli sukuk, saham syariah, reksa dana syariah yang tentunya harus mendapatkan Fatwa DSN MUI.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 membahas pengukuran nilai wajar, yang menjadi landasan penting dalam akuntansi sukuk. Akuntansi sukuk, atau obligasi syariah, memiliki kekhususan tersendiri yang menciptakan tantangan dan peluang dalam konteks kompleksitas akuntansi. Artikel ini akan mengulas PSAK 110 dan menggali lebih dalam mengenai kompleksitas akuntansi sukuk, sambil menyoroti tantangan dan peluang yang terkait.

PSAK 110 menetapkan prinsip-prinsip umum yang digunakan dalam mengukur nilai wajar. Dalam konteks akuntansi sukuk, nilai wajar menjadi fokus utama karena mencerminkan nilai sebenarnya instrumen keuangan tersebut. PSAK 110 memberikan panduan mengenai teknik pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang relevan.

Kompleksitas Akuntansi Sukuk

A. Kebijakan Syariah

Salah satu kompleksitas utama dalam akuntansi sukuk adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Sukuk harus mematuhi hukum Islam, dan ini menuntut perhatian khusus dalam penerapan PSAK 110. Akuntansi sukuk harus sejalan dengan nilai-nilai etika dan moral Islam, yang menciptakan lapisan tambahan kompleksitas.

B. Struktur Sukuk yang Beragam

Ada berbagai struktur sukuk, seperti mudharabah, musharakah, dan ijarah, yang masing-masing memiliki karakteristik unik. Penentuan nilai wajar dalam setiap struktur ini dapat menjadi rumit karena perbedaan dalam aliran kas dan hak serta kewajiban pemegang sukuk.

C. Pengukuran Nilai Wajar Aset dan Kewajiban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun