Kesuburan tanah adalah potensi untuk menyediakan nutrisi yang diperlukan untuk pertumbuhan tanaman secara optimal. Tapi tingkat kesuburan tanah bisa menurun karena berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah kegiatan penambangan batubara yang merusak struktur tanah akibat penggunaan alat berat. Kerusakan ini memengaruhi negatif pada sifat fisik tanah dan mengganggu struktur alami yang telah terbuat. Perusakan lapisan tanah akan mengubah sifat-sifatnya, terutama sifat fisik. Struktur tanah yang terbuat secara alami, yang terdiri dari lapisan atas dan bawah, akan terganggu akibat aktivitas penambangan. Unsur- unsur penting seperti C-organik, N, P,K, Mg, Ca, Mn, dan elemen terkait lainnya mungkin berkurang kualitas dan kuantitasnya.
C. Solusi Yang Dapat Dilakukan
1. Mengolah Limbah Sisa Kegiatan Perusahaan
Salah satu langkah untuk mengatasi pencemaran lingkungan adalah dengan mengelola limbah hasil produksi. Perusahaan tambang harus bertanggung jawab dalam menangani limbah berbahaya yang dihasilkan dari kegiatan mereka. Oleh karena itu, prosedur khusus untuk pembuangan limbah perlu diterapkan. Limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, karena hal ini dapat menyebabkan pencemaran serius yang mengganggu kehidupan masyarakat. Sebaiknya, perusah tambang melakukan proses pengendapan terlebih dahulu sebelum limbah diolah,sehingga bisa dibuang dengan aman.
2. Menghindari Zona Lindung Dan Konservasi
Kegiatan penambangan seringkali memerlukan pembebasan lahan, sehingga perusahaan harus dengan cermat mempertimbangkan lokasi pertambangan. Penting untuk menghindari kerusakan lingkungan yang dapat mempengaruhi keberadaan flora dan fauna di sekitar area tersebut. Perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keselamatan ekosistem, sehingga kegiatan operasional tambang tidak menghancurkan lingkungan yang ada.
3. Pelaksanaan Reklamasi
Pelaksanaan reklamasi adalah upaya untuk mengatasi bekas lahan galian yang ditinggalkan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk tujuan lain yang tidak berbahaya bagi sekitar. Perusahaan tambang wajib menyusun rencana reklamasi dengan memperhitungkan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
Meninggalkan bekas galian dapat menimbulkan risiko serius, termasuk potensi pencemaran akibat sisa kandungan logam yang berbahaya. Selain itu, bekas lubang galian sering kali menjadi lokasi berbahaya, terutama karena kelalaian petugas terhadap masyarakat yang memasuki diarea pertambangan seringkali tidak ketat. Oleh karena itu,reklamasi perlu dilakukan sesegera dan seakurat mungkin untuk mencegah dampak negatif yang berkepanjang tambang melakukan proses pengendapan terlebih dahulu sebelum limbah diolah, sehingga bisa dibuang dengan aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H