Bandar Lampung-(29/6/24)
Hadir kembali berita mengenai pengkapan selebgram usai mempromosikan judi online, puluhan selebgram cantik di Bandar Lampung di tangkap karena judi online. (28/6/24)
BANDAR LAMPUNG - Polisi kembali menangkap selebgram-selebgram cantik karena mempromosikan situs judi online, dalam pengangkapan kali ini polisi menangkap sebanyak 46 orang.
Kapolda Bandar Lampung Bpk.Irjen Helmy Santika mengatakan
"Dalan penangkapan ini berasal dari 25 informasi laporan terkait situs judi online yang di terima polres dan jajaran"
Dalam kasus ini di sebutkan
"Pemberantasan perjudian online polres beserta jajaran nya berhasil menangkap 46 orang di jadikan tersangka dari 25 laporan yang di terima"
46 orang tersangka ini di rincikan ada 30 laki-laki dan 16 perempuan (Sabtu,29/6/24).
Helmy sebagai kepala kapolda menerangkan para tersangka yang berhasil di tangkap 46 tersangka ini memiliki peran berbeda,dan sebanyak 14 rekening dan 7 e-wallet telah di sita oleh pihak kapolda sebagai barang bukti.
Dalam kasus kali ini 46 tersangka memiliki 3 klaster yang berbeda, yakni mulai dari promotor yakni tugas selebgram , kemudian pemain dan terakhir perekrut atau biasa di sebut agensi dan talent untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
Kapolda menjelaskan para tersangka yang tertangkap mendapatkan bayaran yang bervariatif .
Helmy menerangkan
"Bayaran yang bervariatif tergantung jumlah followers , rupiah yang di dapat mulai dari Rp.1,5 juta hingga Rp.2,5 juta perbulan nya" katanya
Untuk perkembangan dalam kasus ini masi terus berproses dan pihak pemberantasan judi online Lampung masi melakukan tracking data tranksaksi uang dan kembangkan kasus ini sampai terungkap.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI