Saran:
Perusahaan perlu meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi K3 secara berkala.
Pemerintah dan instansi terkait harus lebih aktif dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap penerapan K3.
-
Pekerja diharapkan lebih proaktif dalam memahami dan menerapkan prosedur K3 di lingkungan kerja mereka.
Diperlukan pengembangan teknologi yang lebih canggih untuk mendukung implementasi K3 yang lebih efektif.
Pembentukan budaya keselamatan kerja harus ditekankan agar setiap pekerja memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan mereka sendiri dan rekan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
International Labour Organization (ILO). (2021). Occupational Safety and Health.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Buku dan jurnal terkait K3.
Laporan studi kasus penerapan K3 di industri manufaktur Indonesia.