Menjadi warga negara yang baik ternyata tidaklah semenyulitkan itu. Faktanya saat ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan akses dalam mengurus berkas-berkas atau pendaftaran seperti PPDB, akses Pelayanan Desa, E-KTP, dan pembayaran pajak yang mendukung masyarakat untuk berperan aktif sebagai warga negara yang baik yang dimulai dari kemudahan akses dari rumah saja.Â
 Memangnya, apa itu warga negara yang baik?Â
Warga negara yang baik adalah warga yang memenuhi persyaratan hukum dan berada dalam status yang diakui oleh pemerintah negara. Warga negara yang baik memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara. Maka dari itu, warga negara yang baik perlu untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola dan membangun masyarakat yang harmonis, salah satunya dengan taat hukum membayar pajak.
 Hukum membayar pajak ini merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara negara atau pemerintah sebagai pemungut pajak (fiskus) dengan rakyat sebagai pembayar pajak (wajib pajak).
Mengapa membayar pajak menjadi wajib?
 Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pembayaran pajak juga merupakan bukti gotong royong masyarakat untuk membangun negara dan menyelamatkan sesama. Pembayaran pajak juga membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat, dengan objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain. Pada umumnya, orang yang wajib pajak adalah warga negara yang memiliki penghasilan tertentu atau peredaran bruto yang melebihi batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi, jika kamu belum memenuhi persyaratan sebagai warga yang wajib pajak, kamu tidak diwajibkan untuk membayar pajak karena peraturan pemerintah dan kebijakan yang berlaku tidak akan memberatkan warga negara.
Pada UU HPP juga terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok pajak sehingga masing-masing warga negara dapat dikenal pasti sebagai wajib pajak.
 Dalam memenuhi kewajiban tersebut pemerintah telah memberikan kemudahan berupa akses untuk membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak melalui internet yang dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa perlu repot-repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
 Saya menjadi salah satu warga negara yang telah menggunakan kemudahan akses yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.Â
Bagaimana caranya?Â