Mohon tunggu...
Anggelino Mendoncada
Anggelino Mendoncada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Saya seorang mahasiswi fakultas hukum universitas pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Korban Cyber Pornography di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana

28 Juni 2023   23:11 Diperbarui: 28 Juni 2023   23:18 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cyberpornography adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang menimbulkan kekhawatiran dan perhatian dari masyarakat. Istilah "Cyberpornography" terdiri dari dua kata, yaitu "Cyber" atau disebut siber, yang berarti sistem komputer dan informasi yang terhubung ke internet, dan "pornography" atau "pornografi" yang merujuk pada gambar atau tulisan yang menampilkan perilaku seksual yang dirancang untuk membangkitkan hasrat seksual. Dengan menggabungkan kedua istilah ini, dapat disimpulkan bahwa Cyberpornografhy adalah tindakan menggambarkan perilaku seksual dalam bentuk gambar atau tulisan dengan menggunakan teknologi yang terhubung ke internet.

Bertambahnya tahun, kasus asusila ini sering terjadi di dunia maya, yang mana masih banyak korban yang mengalami situasi tersebut. Hal ini membuat mental korban tergangung secara batin, dikarenakan bagi korban adanya penyebaran video asusila yang dilakukan oleh pelaku dapat menimbulkan nama baik si korban tercemar.

Penulis berpendapat, bahwa tindakan cyberpornography ini tidak hanya bertentangan dengan norma-norma sosial, etika, agama, dan hukum yang jelas-jelas tidak menguntungkan dan merusak moral masyarakat, oleh karena itu untuk memperkuat keadilan bagi korban diperlukan perlindungan hukum terhadap tindakan cyberpornography.

Dalam kasus ini, sering kali korban berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Hal ini terjadi karena pelaku cyberpornography secara langsung mempublikasikan korban, sehingga korban menderita kerugian besar secara fisik, psikologis, dan sosial. Korban merupakan objek yang telah mengalami penderitaan dan dirugikan oleh tindakan tersebut.

Korban menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu: "Korban adalah seseorang yang mengalami kesakitan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh suatu tindak pidana".

Berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa korban kurang memiliki kekuatan tawar terhadap apa yang dialaminya akibat tindak pidana selain menyerahkan setiap kepentingannya untuk diwakili oleh Negara. 

Terlebih lagi terkait dengan posisi korban akibat dari tindakan cyberpornography tentu saja sangat rentan dan dirugikan secara materiil dan inmateriil, serta secara psikis akan terganggu pun juga reputasinya juga ikut tercemar dan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Hal itu juga dapat dialami oleh para korban cyberpornography yang masih dalam tahap persidangan atas suatu tindak pidana yang dialaminya, jika dalam proses persidangan ternyata korban dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan berita-berita yang disebabkan oleh cyberpornography tersebut yang tersebar di dunia maya dengan jelas akan sangat merugikan korban.

Posisi korban yang tidak mendapatkan perhatian dalam proses hukum pidana disebabkan oleh sistem peradilan pidana yang saat ini menganut konsep keadilan retributif (retributive justice), penyelesaian kasus hanya fokus pada pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan tanpa mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh korban.

Belum lama ini beredar video asusila dari salah satu artis yang cukup populer dikalangan masyarakat yaitu Rebecca kloper. Sepertii yang diketahui video asusila yang mirip dengan sang artis tersebut viral dan bikin heboh jagad maya. Lalu bagaimana penindak lanjutan yang akan di dapatkan oleh pelaku dan korban?

Melihat kasus di atas, apabila dihubungkan pada Pasal 282 KUHP, yang menjelaskan apabila menyiarkan, menyediakan dan mengedarkan suatu hal yang melanggar norma kesusilaan dapat dihukum.

Berdasarkan pasal 282 Ayat (2), menyebutkan bahwa :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun