Mohon tunggu...
Anggelino Mendoncada
Anggelino Mendoncada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Saya seorang mahasiswi fakultas hukum universitas pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Korban Cyber Pornography di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana

28 Juni 2023   23:11 Diperbarui: 28 Juni 2023   23:18 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan, gambar atau barang yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membawa masuk, mengirimkan terus, membawa keluar atau menyediakan surat, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, sehingga kelihatan oleh orang banyak ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh di- dapat, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000,- jika ia ada alasan yang sungguh- sungguh untuk menduga, bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar perasaan kesopanan".

Lalu pada Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), menerangkan apabila dengan sengaja melakukan pendistribusian atau pentransmisian materi elektronik yang bermuatan merupakan pelanggaran kesusilaan. cyberpornography ini juga telah diatur didalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disebut UU Pornografi). dan dapat pula dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE dapat digunakan untuk menangkap pelaku kejahatan pornografi yang memanfaatkan media internet. Namun, pasal 282 KUHP juga masih berlaku untuk menangani pornografi di internet karena rumusannya yang luas, dan Pasal 44 Undang-Undang Pornografi menyatakan bahwa semua hukum yang mengatur atau terkait dengan kejahatan pornografi tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Dasar Hukum :

  • 282 KUHP
  • Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE)
  • Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun