Mohon tunggu...
Angga Suanggana
Angga Suanggana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY

Hukum Ketenagakerjaan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengatasi Prematurnya Norma Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

23 November 2022   10:24 Diperbarui: 24 November 2022   07:20 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Presiden dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMUK (foto: setneg.go.id)

Peraturan perundang-undangan belum membatasi jangka waktu bagi suatu UMUK untuk dapat menerapkan pengecualian UMP/UMK.

Keringanan Upah pada UMUK ini seyogianya merupakan bagian dari proses fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana yang diatur dalam PP Kop UMKM, khususnya di Pasal 92. Fasilitasi pengembangan usaha dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu saja. Karena keringanan Upah merupakan bagian dari proses fasilitasi pengembangan usaha, maka jangka waktu keringanan Upah harus disamakan dengan jangka waktu fasilitasi tersebut.

Jangka waktu dispensasi Upah pada UMUK harus dibatasi sesuai dengan jangka waktu fasilitasi pengembangan usaha yang diatur dalam PP Kop UMKM. Pembatasan ini diperlukan agar UMUK yang bersangkutan tidak terlena dengan dispensasi yang didapatkannya.

Jika jangka waktu dispensasi tidak dibatasi, bisa jadi suatu UMUK akan berlama-lama menikmati keleluasaannya untuk tidak mematuhi kewajiban UMP/UMK. Affirmative action yang terlalu lama justru akan membunuh semangat berkompetisi, serta memperkuat kesan perlakuan yang tidak adil pada sesama warga negara.

Hal lainnya yang juga penting adalah bahwa keringanan/dispensasi Upah ini hanya dapat diterapkan satu kali saja. Artinya, setelah jangka waktu dispensasi habis, UMUK tidak dapat lagi menerapkan pengecualian UMP/UMK tersebut.

Pembatasan ini diperlukan agar UMUK tidak terlena dengan kesempatan yang didapatkannya. Jangan sampai keringanan ini tidak berkontribusi pada pengembangan usaha.

Bila dispensasi tidak dibatasi hanya satu kali, bisa jadi suatu UMUK akan terus-menerus membayar upah murah sekedar untuk secara legal menghindari kewajiban UMP/UMK.

Harus dipastikan bahwa dispensasi yang diterima benar-benar dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mengembangkan usaha menuju ke skala atau taraf yang lebih tinggi.

Sambutan Presiden dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMUK (foto: setneg.go.id)
Sambutan Presiden dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMUK (foto: setneg.go.id)

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa usaha mikro dan usaha kecil (UMUK) memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian serta penyerapan Tenaga Kerja di Tanah Air.

Menurut Presiden, UMUK berkontribusi sebesar 61% terhadap ekonomi nasional. Bahkan terhadap penyerapan Tenaga Kerja, UMUK berkontribusi sampai 97%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun