Mohon tunggu...
Angga Suanggana
Angga Suanggana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY

Hukum Ketenagakerjaan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengatasi Prematurnya Norma Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

23 November 2022   10:24 Diperbarui: 24 November 2022   07:20 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Presiden dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMUK (foto: setneg.go.id)

UMUK yang memenuhi dua kriteria tersebut (modal usaha dan hasil penjualan tahunan), dapat dipertimbangkan untuk menerapkan pengecualian Upah Minimum.

Namun pada kenyataannya, pemenuhan dua kriteria ini bukannya tanpa cela. Masih terbuka kemungkinan bagi sebagian oknum untuk mengisi data di OSS secara tidak benar.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha cukup mengisi data secara mandiri di aplikasi. Metode pengisian secara mandiri ini masih membuka celah bagi oknum pengusaha berskala menengah/besar untuk mengaku-ngaku sebagai UMUK.

Selain itu, hasil penjualan tahunan juga bisa direkayasa sedemikian rupa sehingga menjadi kurang dari lima belas miliar rupiah. Inilah salah satu kendala yang membuat norma ini tergolong prematur.

Tentunya, norma yang baik ini tidak boleh dibiarkan prematur. Perlu upaya khusus untuk mengatasi belum tuntasnya rambu-rambu hukum dalam aksi afirmasi ini. Alternatif solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan melakukan klarifikasi dan penghitungan secara riil oleh petugas yang berwenang dan berkompeten. Harus dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) secara obyektif di lapangan, untuk memastikan kebenaran serta akurasi modal usaha maupun hasil penjualan tahunan.

Setelah itu, petugas yang bersangkutan menuangkan hasil Verval tersebut secara resmi ke dalam suatu dokumen tertulis. Dokumen inilah yang dijadikan pegangan, apakah suatu usaha itu benar-benar memenuhi kriteria UMUK atau tidak. Berdasarkan dokumen tersebut, suatu UMUK dapat dipertimbangkan untuk menerapkan pengecualian Upah Minimum.

Bazar UMUK pada venue Porda DIY 2022 (foto: joglojateng.com)
Bazar UMUK pada venue Porda DIY 2022 (foto: joglojateng.com)

Kendala kedua terletak pada syarat UMUK yang dapat menerapkan pengecualian Upah Minimum

Suatu usaha yang telah memenuhi kriteria UMUK, tidak langsung dapat menerapkan pengecualian tersebut. Tidak semua UMUK dapat menikmati dispensasi tersebut. Hanya UMUK tertentu saja yang bisa mendapatkan keistimewaan ini, yaitu UMUK yang memenuhi syarat yang ada di PP Pengupahan.

Ada tiga syarat yang diatur di Pasal 38, yaitu mengandalkan sumber daya tradisional, tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi, dan/atau tidak padat modal. UMUK dapat menerapkan pengecualian Upah Minimum apabila telah memenuhi dua kriteria (modal usaha dan hasil penjualan tahunan) dan juga memenuhi tiga syarat tersebut.

Namun pada kenyataannya, pemenuhan tiga syarat tersebut bukannya tanpa cela. Belum jelas mengenai apa yang dimaksud dengan sumber daya tradisional. Belum jelas pula mengenai apa yang dimaksud dengan usaha berteknologi tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun