Mohon tunggu...
Anggareza M
Anggareza M Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Hallo semuanya, selamat datang terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengungkap Wajah Kelam Bullying di Dunia Pendidikan

22 Desember 2024   17:31 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:30 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan salah satu sumber daya untuk pembentukan karakter seseorang di masa yang akan datang. Pendidikan dalam hal ini dapat berbentuk pendidikan formal maupun nonformal. Lembaga pendidikan formal di Indonesia lebih sering disebut dengan sekolah. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 10 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa satuan pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan pendidikan, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal dengan berbagai jenjang dan jenis pendidikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sekolah adalah lembaga yang memiliki wadah pemberian dan penerimaan informasi serta menjadi wadah bagi setiap individu untuk menghafal dan belajar atau bertukar informasi. Penerima informasi atau yang biasa kita sebut dengan siswa adalah para siswa yang menjadi sasaran pendidikan dalam membentuk kemampuan akademis serta kemampuan dan keterampilan sosial. Sekolah mempunyai peran penting dalam mengawasi pendidikan dengan memperhatikan hak-hak peserta didik tanpa membedakan antara hak sosial, ekonomi dan lain-lain. Hal ini pun telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 tentang penegakan hak asasi manusia dalam undang-undang. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam undang-undang adalah dengan memperhatikan hak asasi manusia.

Wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam lingkungan pendidikan dapat tercermin apabila tidak terjadi bentuk-bentuk perundungan atau kekerasan dan kecurangan dalam lingkungan pendidikan itu sendiri, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun oleh peserta didik itu sendiri. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seseorang sejak dalam kandungan sampai meninggal dunia. Hak asasi manusia tersebut bersifat universal, artinya tidak terbatas pada hal-hal tertentu saja, seperti jenis kulit, budaya, jenis kelamin dan bahasa. Semuanya mempunyai hak yang sama dan tidak dapat diganggu gugat, karena hak tersebut melekat pada diri manusia sebagai makhluk manusia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat mengutamakan jaminan hak asasi manusia bagi warga negaranya, termasuk hak dalam lingkungan pendidikan maupun di sekolah. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk hak asasi anak, baik secara umum maupun universal. Hak asasi anak juga tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Penegasan Hak Anak bahwa anak di lingkungan sekolah harus terjamin dari berbagai bentuk kekerasan, baik oleh guru, kepala sekolah, maupun teman sebaya dan pendidik pendidikan lainnya. Hal ini menegaskan bahwa hak-hak di lingkungan sekolah harus tetap dijaga, seperti hak atas rasa aman, hak untuk belajar dengan aman dan nyaman selama di sekolah.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih banyak terjadi saat ini, dunia pendidikan pun turut andil menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang sering terjadi dalam dunia pendidikan adalah perilaku Bullying. Bullying merupakan segala bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan secara sengaja atau disengaja oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap korban yang tidak berdaya atau tidak memiliki kontrol untuk melawan. Pelaku bullying cenderung melakukan hal tersebut kepada orang lain karena merasa status sosialnya lebih tinggi, lebih kuat secara fisik, lebih berkuasa dan lebih mampu dari korbannya.

Kejadian bullying dalam lingkungan sekolah tentu tidak dapat dilepaskan dari peran guru dan seluruh komponen yang ada di dalam sekolah. Guru merupakan salah satu komponen yang sering berhubungan dengan siswa dalam lingkungan sekolah, sehingga guru harus memiliki peran ganda yaitu sebagai guru, pembina, pelopor, perintis, evaluator dan fasilitator bagi siswa. Beberapa peran tersebut dapat menjadi panutan bagi siswa yang kemudian dapat membentuk karakter siswa sesuai dengan norma yang berlaku. Guru harus mampu memberikan penyuluhan kepada siswa tentang hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta melakukan teguran dan intervensi apabila terjadi kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan sekolahnya.

METODE

Penelitian ini menggunakan strategi penelitian pustaka, yaitu dengan cara meneliti hasil penelitian terdahulu yang sama dengan penelitian yang akan dilakukan. Penelitian pustaka adalah memahami dan meneliti hasil penelitian terdahulu. Langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan membaca dan mengkaji beberapa buku, jurnal, dan sumber informasi lain yang dianggap penting.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Bullying

  • Faktor Individu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun