Nama   : Angga Nur Prasetyo
Nim    : 212111192
Kelas   : HES 5E
1. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat, misalnya:
Tingkat penghormatan terhadap hukum di masyarakat dan kemampuan sistem hukum untuk menegakkannya sangat penting untuk efektivitasnya.  Kualitas hukum yang baik, termasuk kejelasan hukum, transparansi dan keadilan, dapat meningkatkan efektivitasnya.  Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum mempengaruhi sejauh mana hukum dihormati dan ditaati. Ketimpangan akses terhadap keadilan dapat melemahkan efektivitasnya karena tidak semua orang mempunyai akses yang sama terhadap keadilan.  Dukungan  masyarakat terhadap hukum dan kerjasama dalam penerapan dan penegakan hukum juga menjadi faktor penting.
Perlindungan hukum yang efektif mempunyai beberapa ciri, seperti:
Mereka memiliki integritas yang kuat, menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam menjalankan tugas kepolisian. Anda memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menyelesaikan situasi dengan tepat dan adil.  Mereka bertindak adil dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan berpegang teguh pada prinsip keadilan.  Kemampuan  berkomunikasi dengan baik baik dalam situasi stres maupun ketika berhadapan dengan masyarakat. Kesediaan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan entitas terkait lainnya untuk mencapai tujuan penegakan hukum.  Mampu bertindak sesuai  hukum tanpa  tekanan politik atau eksternal lainnya. Anda memiliki toleransi emosional yang tinggi untuk menghadapi situasi  sulit dan stres yang tinggi.
2. Dalam mempelajari hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologi mencakup analisis  bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan bagaimana masyarakat memahaminya secara sosial, budaya, dan ekonomi. Contohnya seperti bagaimana masyarakat memaknai dan menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari, serta dampak sosial penerapan hukum ekonomi syariah pada komunitas tertentu. sebagai pendekatan sosiologi hukum terhadap UMKM.
3. Kritik terhadap sentralisme hukum sosial cenderung menekankan bahwa pendekatan yang seragam terhadap sistem hukum dapat mengabaikan keragaman budaya dan banyak nilai-nilai lokal. Pluralisme hukum menekankan perlunya mengakui dan mengintegrasikan hukum umum atau hukum lokal ke dalam sistem hukum nasional. Meskipun kritik terhadap pembangunan hukum  Indonesia melalui pendekatan hukum progresif dapat menyoroti lambatnya adaptasi hak-hak individu, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan  minoritas, kritik tersebut juga dapat menggarisbawahi perlunya reformasi yang lebih cepat dan inklusif di Indonesia. sistem yang legal
4. pemahaman singkat tentang kata kunci:
Hukum dan Kontrol Sosial : Pemahaman bahwa hukum bukan sekedar seperangkat aturan, tetapi juga  alat untuk mengendalikan perilaku  masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga ketertiban sosial dan mengendalikan norma-norma yang dianggap penting dalam  masyarakat. Saya pikir hukum dan kontrol sosial saling berkaitan karena hukum membantu menciptakan ketertiban dalam masyarakat.