Mohon tunggu...
Angga Nur Prasetyo
Angga Nur Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Akhir Semester (Sosiologi Hukum)

5 Desember 2023   09:13 Diperbarui: 5 Desember 2023   09:23 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Angga Nur Prasetyo

Nim       : 212111192

Kelas     : HES 5E

1. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat, misalnya:

Tingkat penghormatan terhadap hukum di masyarakat dan kemampuan sistem hukum untuk menegakkannya sangat penting untuk efektivitasnya.  Kualitas hukum yang baik, termasuk kejelasan hukum, transparansi dan keadilan, dapat meningkatkan efektivitasnya.  Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum mempengaruhi sejauh mana hukum dihormati dan ditaati. Ketimpangan akses terhadap keadilan dapat melemahkan efektivitasnya karena tidak semua orang mempunyai akses yang sama terhadap keadilan.  Dukungan  masyarakat terhadap hukum dan kerjasama dalam penerapan dan penegakan hukum juga menjadi faktor penting.

Perlindungan hukum yang efektif mempunyai beberapa ciri, seperti:

Mereka memiliki integritas yang kuat, menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam menjalankan tugas kepolisian. Anda memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menyelesaikan situasi dengan tepat dan adil.  Mereka bertindak adil dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan berpegang teguh pada prinsip keadilan.  Kemampuan  berkomunikasi dengan baik baik dalam situasi stres maupun ketika berhadapan dengan masyarakat. Kesediaan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan entitas terkait lainnya untuk mencapai tujuan penegakan hukum.  Mampu bertindak sesuai  hukum tanpa  tekanan politik atau eksternal lainnya. Anda memiliki toleransi emosional yang tinggi untuk menghadapi situasi  sulit dan stres yang tinggi.

2. Dalam mempelajari hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologi mencakup analisis  bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan bagaimana masyarakat memahaminya secara sosial, budaya, dan ekonomi. Contohnya seperti bagaimana masyarakat memaknai dan menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari, serta dampak sosial penerapan hukum ekonomi syariah pada komunitas tertentu. sebagai pendekatan sosiologi hukum terhadap UMKM.

3. Kritik terhadap sentralisme hukum sosial cenderung menekankan bahwa pendekatan yang seragam terhadap sistem hukum dapat mengabaikan keragaman budaya dan banyak nilai-nilai lokal. Pluralisme hukum menekankan perlunya mengakui dan mengintegrasikan hukum umum atau hukum lokal ke dalam sistem hukum nasional. Meskipun kritik terhadap pembangunan hukum  Indonesia melalui pendekatan hukum progresif dapat menyoroti lambatnya adaptasi hak-hak individu, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan  minoritas, kritik tersebut juga dapat menggarisbawahi perlunya reformasi yang lebih cepat dan inklusif di Indonesia. sistem yang legal

4. pemahaman singkat tentang kata kunci:

Hukum dan Kontrol Sosial : Pemahaman bahwa hukum bukan sekedar seperangkat aturan, tetapi juga  alat untuk mengendalikan perilaku  masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga ketertiban sosial dan mengendalikan norma-norma yang dianggap penting dalam  masyarakat. Saya pikir hukum dan kontrol sosial saling berkaitan karena hukum membantu menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Hukum sebagai Alat Teknologi: Konsep ini berfokus pada bagaimana hukum dapat dirancang atau dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Hukum dipandang sebagai alat yang dapat digunakan untuk mengubah perilaku atau struktur sosial. Saya percaya bahwa hukum sebagai alat teknologi dapat memberikan kontribusi besar dalam membangun masyarakat yang lebih baik jika digunakan secara bijaksana dan adil.

Studi sosiologi hukum: Ini adalah pendekatan studi hukum yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat serta dampak sosial dari sistem hukum. Saya pikir pendekatan ini penting karena membantu memahami bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari  dan bagaimana dinamika sosial mempengaruhi hukum.

Pluralisme Hukum: Ini mengacu pada situasi di mana  lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam suatu masyarakat pada saat yang  bersamaan. Di sini, hukum negara dapat hidup berdampingan dengan hukum adat atau hukum agama dalam menentukan aturannya. Menurut pendapat saya, pluralisme hukum dapat menjadi tantangan karena adanya perbedaan norma dan praktik hukum, namun hal ini juga dapat membantu untuk menghormati keragaman budaya dalam masyarakat.

Saya percaya bahwa semua konsep ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, dan  pemahaman mendalam mengenai dinamika ini sangat penting untuk pengembangan sistem hukum yang inklusif dan efektif.

5. Membantu saya mempelajari sosiologi hukum dengan membuka wawasan saya tentang bagaimana  faktor sosial, budaya, dan ekonomi mempengaruhi peraturan perundang-undangan. Dan hal ini juga membantu saya memahami bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun