HLA. Hart menyimpulkan bahwa model hukum sebagai suatu tatanan yang bersifat memaksa tidak memenuhi beberapa sifat esensial dari tatanan hukum. Hal ini disebabkan oleh tiga hal, yaitu undang-undang hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diartikan atau diartikan sebagai perintah yang diperkuat dengan ancaman.
  HLA. Hart juga mengakui kelemahan positivisme Ausnian ketika diterapkan pada berbagai bidang hukum, yang sering disebut sebagai "hukum yang salah disebut". seperti hukum internasional, yang tidak mempunyai institusi yang berwenang.
  Mengingat HLA. Hart, pandangan yang menekankan pada kesesuaian tugas hukum dan moralitas dinilai kurang memadai. Hart menolak teori Austin yang memahami hukum sebagai perintah yang disertai ancaman.
  HLA. Hart menjelaskan, wasit mempunyai kewenangan akhir untuk memutuskan sah atau tidaknya suatu peraturan primer, meskipun  didasarkan pada kombinasi peraturan primer dan sekunder.
  HLA. Hart menyatakan dukungannya terhadap hak  aborsi, penolakan terhadap hukuman mati, dan penolakan terhadap hukuman terhadap orang-orang yang identitas gendernya berbeda dari mayoritas.
 Kesimpulan dari analisis materi ini yaitu, Kesimpulan materi ini menguraikan tentang pengertian sosiologi hukum oleh berbagai ahli, menunjukkan perbedaan  pendekatan hukum empiris dan hukum normatif dalam analisis hukum, serta merangkum pandangan Max Weber dan HLA. Hart benar. Ini memberikan gambaran komprehensif tentang bidang sosiologi hukum dan wawasan paling penting dalam studi hukum dan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H