Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan dari sejumlah saksi secara detail dan penemuan dua bukti yang cukup, Akhirnya pihak polisi menetapkan Sholeh (29) warga desa Selok anyar kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang sebagai pelaku duel carok yang terjadi pada hari kamis dini hari lalu ( 12/12/2024).Â
kapolsek kecamatan Pasirian telah menyerahkan penyidikan ini pada satreskrim polres Lumajang.
"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Dan yang bersangkutan (Sholeh) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Loni di Polsek Pasirian, Senin (16/12)"
Lebih lengkapnya Loni mengatakan tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Mulanya, tersangka terlibat dalam duel carok dengan Andre (28) warga desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian, di halaman rumah salah satu warga setempat.Â
Pemicu duel carok di lumajang ini dimula salah paham saat keduanya tengah menggelar pesta miras. Saat itu, korban menantang carok kepada tersangka.Â
Akibat duel carok ini, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala, punggung dan tangan, sehingga akhirnya dinyatakan tewas setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.Â
Sementara, tersangka Sholeh yang mengalami luka bacok di bagian pinggang, juga telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan kini menjalani penahanan di Polres
 Lumajang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H