Mohon tunggu...
Imam Maulana
Imam Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selamat datang di akun berita saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terungkap Pelaku Duel Carok Lumajang, Polisi Ancam Pidana Maksimal Tujuh Tahun Penjara

16 Desember 2024   22:34 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:34 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolsek kecamatan Pasirian Iptu Loni Roi Madhona

Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan dari sejumlah saksi secara detail dan penemuan dua bukti yang cukup, Akhirnya pihak polisi menetapkan Sholeh (29) warga desa Selok anyar kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang sebagai pelaku duel carok yang terjadi pada hari kamis dini hari lalu ( 12/12/2024). 

kapolsek kecamatan Pasirian telah menyerahkan penyidikan ini pada satreskrim polres Lumajang.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Dan yang bersangkutan (Sholeh) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Loni di Polsek Pasirian, Senin (16/12)"

Lebih lengkapnya Loni mengatakan tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Mulanya, tersangka terlibat dalam duel carok dengan Andre (28) warga desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian, di halaman rumah salah satu warga setempat. 

Pemicu duel carok di lumajang ini dimula salah paham saat keduanya tengah menggelar pesta miras. Saat itu, korban menantang carok kepada tersangka. 

Akibat duel carok ini, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala, punggung dan tangan, sehingga akhirnya dinyatakan tewas setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. 

Sementara, tersangka Sholeh yang mengalami luka bacok di bagian pinggang, juga telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan kini menjalani penahanan di Polres

 Lumajang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun