Mohon tunggu...
Angga Fernando
Angga Fernando Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sedang kuliah s1 ilmu hukum, senang menulis, membaca, berkelana, dan jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terjadi Pemukulan dan Pembacokan Mahasiswa Pamulang saat Berdoa di Tangsel

7 Mei 2024   18:44 Diperbarui: 7 Mei 2024   21:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aksi pemukulan terhadap warga yang tengah ibadah kembali terjadi. Kali ini berlangsung di Kawasan Setu, Tangerang Selatan. Kabar pemukulan ini diunggah aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di Instagram pribadinya, @permadiaktivis2, Senin, 6 Mei.

"Mahasiswa/siswi katolik univ. pamulang viktor dipukuli, dibacok cuma karena mereka BERDOA berawal dari RT bernama Diding yang memprovokasi warga," tulis Abu Janda dikutip di Instagram pribadinya, Senin siang.

Abu Janda kemudian me-mention langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan meminta ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Pelaku sudah dilaporkan ke polres tangsel.. teman2 bantu mention di kolom komentar tiga akun polisi dibawah ini yaa yuk kita banjiri notif bapak2 polisi agar pelaku segera ditangkap," tulisnya lagi.

Dalam unggahan, Abu Janda juga menyertakan kesaksian dua mahasiswi yang mengalami langsung intimidasi hingga pemukulan yang dilakukan oknum RT dan warga. Mereka bercerita, saat berdoa Rosario, tetiba Ketua RT setempat datang dan langsung menghadrik.

"Doa maria terus Pak RT-nya ngomong, Lu gak ngehargai gw dari RT disini?'" terang mahasiswa tersebut.

"'udah Gw bilangin kagak boleh ibadah disini. Kalo lu mau ibadah ke gereja sana

kalian berani-beraninya tidak menghargai saya sebagai RT, bang***," hardik si Ketua RT ditirukan mahasiswa.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Terkait dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP, mohon waktu nanti akan disimpulkan," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun