Mohon tunggu...
Angga FebriNovaldo
Angga FebriNovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semeater 5- Fakultas Syariah - Prodi Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan (Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. & Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H.)

3 Oktober 2023   12:53 Diperbarui: 3 Oktober 2023   12:57 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Definisi hukum dari Austin tidak dapat diterapkan terhadap Hukum Tata negara, di mana Hukum Tata Negara tidak dapat digolongkan ke dalam perintah dari yang berdaulat. Hukum Tata Negara dari suatu negara dirumuskan sabagai kekuasaan berbagai alat negara, termasuk kekuasaan dari kedaulatan politik.

Selain Austin, eksponen positivisme yang memiliki pan- dangan yang lebih luas ketimbang pandangan Austin adalah H.L.A Hart (1986: 77-96), seorang yuris Inggris. Konsepnya tentang wujud atau sifat hukum tidak sama sekali menutup tempat bagi peranan pengadilan, meskipun tentunya tidak memberikan kebebasan bagi pengadilan untuk membentuk hukum sendiri. Hart membedakan dua tipe hukum, yaitu tipe aturan primer dan tipe aturan sekunder. Aturan primer menekankan kewajiban-kewajiban, di mana melalui aturan primer inillah manusia diwajibkan untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu. 

Ide dasarnya adalah bahwa beberapa norma, berkaitan langsung agar orang bertingkah laku sesuai suatu cara primer, dalam pengertian bahwa mereka ditentukan bagaimana seharusnya bertingkah laku tertentu dan bagaimana seharusnya mereka tidak bertingkah laku tertentu. Adapun aturan-aturan sekunder menjelaskan tentang apa kewajiban masyarakat yang diwajibkan oleh aturan, melalui prosedur apa sehingga suatu aturan baru memungkinkan untuk diketahui, atau perubahan/pencabutan suatu aturan lama. Ia juga menjelaskan bagaimana suatu persengketaan dapat dipecahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun