4. Definisi hukum dari Austin tidak dapat diterapkan terhadap Hukum Tata negara, di mana Hukum Tata Negara tidak dapat digolongkan ke dalam perintah dari yang berdaulat. Hukum Tata Negara dari suatu negara dirumuskan sabagai kekuasaan berbagai alat negara, termasuk kekuasaan dari kedaulatan politik.
Selain Austin, eksponen positivisme yang memiliki pan- dangan yang lebih luas ketimbang pandangan Austin adalah H.L.A Hart (1986: 77-96), seorang yuris Inggris. Konsepnya tentang wujud atau sifat hukum tidak sama sekali menutup tempat bagi peranan pengadilan, meskipun tentunya tidak memberikan kebebasan bagi pengadilan untuk membentuk hukum sendiri. Hart membedakan dua tipe hukum, yaitu tipe aturan primer dan tipe aturan sekunder. Aturan primer menekankan kewajiban-kewajiban, di mana melalui aturan primer inillah manusia diwajibkan untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu.Â
Ide dasarnya adalah bahwa beberapa norma, berkaitan langsung agar orang bertingkah laku sesuai suatu cara primer, dalam pengertian bahwa mereka ditentukan bagaimana seharusnya bertingkah laku tertentu dan bagaimana seharusnya mereka tidak bertingkah laku tertentu. Adapun aturan-aturan sekunder menjelaskan tentang apa kewajiban masyarakat yang diwajibkan oleh aturan, melalui prosedur apa sehingga suatu aturan baru memungkinkan untuk diketahui, atau perubahan/pencabutan suatu aturan lama. Ia juga menjelaskan bagaimana suatu persengketaan dapat dipecahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H