Mohon tunggu...
Angga Aria Segara
Angga Aria Segara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i'm only human

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Heboh! Artis Sekaligus Youtuber Membuat Konten Prank KDRT yang Bernasib Naas

10 Oktober 2022   23:46 Diperbarui: 11 Oktober 2022   09:29 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artis papan atas Baim Wong beserta Istrinya, Paula Verhoven menjadi tersangka setelah melakukan aksi Prank yang di lakukan kantor Polisi dan terjerat kasus dugaan laporan palsu Kekesaran Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Setelah ramai kasus KDRT terhadap seorang penyanyi dan artis yaitu Lesty dan Rizky Billar, kini Baim wong dan istrinya berulah demi sebuah konten youtube yang  banyak di perbincangkan oleh netizen karena aksinya yang tidak senonoh. 

Bermula saat Youtube Baim Paula menayangkan sebuah video pada hari minggu tanggal 2 Oktobor 2022 yang berisi laporan palsu terkait Kasus Kekerasan Dalam  Rumah Tangga (KDRT).

Mereka melakukan kegiatan tersebut di kantor Polsek Kebayoran lama, di dalam ruangan itu Paula membawa kamera yang tersembunyi sedangkan Baim menunggu di dalam mobil sambil memantau aktivitas istrinya melalui layar monitor.  

Paula mengatakan dia ingin melaporkan suaminya yang telah berbuat KDRT kepadanya, "Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" ujarnya.

Polisi yang bertugas tidak menyangka atas laporan yang dia buat karena Baim dan Paula yang terkenal akan sikapnya yang baik di depan publik kini dia melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Namun prasangka itu dipatahkan oleh Baim Wong ketika dia datang menemui Paula Verhoeven di ruangan pelaporan yang membuat polisi menyadari bahwa dia sedang di-prank.

Baim dan Paula tertawa terbahak - bahak setalah dia berhasil melakukan prank tersebut.

Setelah video tersebut diunggah di akun Youtube miliknya, Baim dan Paula mendapatkan banyak komentar negative dari Netizen. sehingga dia memutuskan untuk menghapus video tersebut.

Berbagai kecaman ditujukan kepada Baim dan Paula usai perbuatan yang dilakukan dan viral di media sosial. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pasangan selebritas itu tak memiliki empati terhadap korban KDRT yang sesungguhnya. 

 "Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah. dilansir dari kompas.com

Baim dan Paula mendatangi polsek kebayoran lama dengan niat untuk meminta maaf kepada Aiptu Syahrul Budiawan seorang polisi yang mereka kerjai dalam konten tersebut, selain itu dia juga mengunggah video permintaan maaf mereka di Instagram.

Namun naas nasib berkata lain meskipun Baim sudah minta maaf, namun menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paula.  Sehingga pada akhirnya mereka terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Selain itu, Baim dan Paula juga dapat dikenakan pasal 317 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun