Mohon tunggu...
Angga Aria Segara
Angga Aria Segara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i'm only human

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Heboh! Artis Sekaligus Youtuber Membuat Konten Prank KDRT yang Bernasib Naas

10 Oktober 2022   23:46 Diperbarui: 11 Oktober 2022   09:29 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun naas nasib berkata lain meskipun Baim sudah minta maaf, namun menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paula.  Sehingga pada akhirnya mereka terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Selain itu, Baim dan Paula juga dapat dikenakan pasal 317 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun