Namun naas nasib berkata lain meskipun Baim sudah minta maaf, namun menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paula. Sehingga pada akhirnya mereka terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Selain itu, Baim dan Paula juga dapat dikenakan pasal 317 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H