Hukum perdata islam di Indonesia
Hukum perkawinan Islam di Indonesia
Nabiela Naily, S.SI., M.H.I., M.A.
Nurul Asiya Nadhifah, M.H.I.
Dr. Holilul Rohman, M.H.I.
Mahir Amin, M.Fil.l.
(Angga Alvin Kurniawan)Â
222121086 (HKI1C)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
Buku berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia di tulis oleh Nabiela Naily, S.SI., M.H.I., M.A. Nurul Asiya Nadhifah, M.H.I. Dr. Holilul Rohman, M.H.I. Mahir Amin, M.Fil.l. membahas tentang pengertian perkawinan dalam islam, pengertian perkawinan dalam hukum ppositif, konsep-konsep tentang perkawinan, Sejarah hukum perkawinan, persoalan tentang anak dan anak luar kawin dalam hukum perkawinan. Bertujuan untuk mengetahui apa itu perkawinan dalam islam serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan mampu menguraikan dan menyampaikan apa itu arti perkawinan juga untuk mengetahui dasar hukum perkawinan di Indonesia itu seperti apa. Penjelasanya tidak hanya secara hukum islam saja melainkan juga menggunakan hukum positif dalam mempermudah pemahaman dan landasan yang di gunakan UU No. 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam atau bisa di sebut (KHI). Dengan saya menulis ini supaya membantu mempermudahkan memahami hukum perkawinan secara singkat dan jelas, di sebabkan di perbagai negara atau agama pasti hukum nya berbeda-beda. Selain itu juga ada pembahasan tentang hukum perkawinan juga ada pembahasan lain seperti hal nya perkawinan, penceraian dan juga poligami.