Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia

14 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:04 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum perdata islam di Indonesia

Hukum perkawinan Islam di Indonesia

Nabiela Naily, S.SI., M.H.I., M.A.

Nurul Asiya Nadhifah, M.H.I.

Dr. Holilul Rohman, M.H.I.

Mahir Amin, M.Fil.l.

(Angga Alvin Kurniawan) 

222121086 (HKI1C)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract:

Buku berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia di tulis oleh Nabiela Naily, S.SI., M.H.I., M.A. Nurul Asiya Nadhifah, M.H.I. Dr. Holilul Rohman, M.H.I. Mahir Amin, M.Fil.l. membahas tentang pengertian perkawinan dalam islam, pengertian perkawinan dalam hukum ppositif, konsep-konsep tentang perkawinan, Sejarah hukum perkawinan, persoalan tentang anak dan anak luar kawin dalam hukum perkawinan. Bertujuan untuk mengetahui apa itu perkawinan dalam islam serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan mampu menguraikan dan menyampaikan apa itu arti perkawinan juga untuk mengetahui dasar hukum perkawinan di Indonesia itu seperti apa. Penjelasanya tidak hanya secara hukum islam saja melainkan juga menggunakan hukum positif dalam mempermudah pemahaman dan landasan yang di gunakan UU No. 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam atau bisa di sebut (KHI). Dengan saya menulis ini supaya membantu mempermudahkan memahami hukum perkawinan secara singkat dan jelas, di sebabkan di perbagai negara atau agama pasti hukum nya berbeda-beda. Selain itu juga ada pembahasan tentang hukum perkawinan juga ada pembahasan lain seperti hal nya perkawinan, penceraian dan juga poligami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun