2. Perizinan fakta atau bukti memorial oleh manajer yang mempunyai wewenang.
3. Check laporan harian umum serta dilakukannya pengecekan terhadap dokumen atau berkas-berkas pendukung.
4. Check fakta atau bukti digunakannya form bernomor susun tercetak serta wewenang yang telah dipercayakan kepada konsumsi form tersebut.
5. Check fakta atau bukti memorial yang telah disetujui serta jalani pengusutannya ke dokumen atau berkas-berkas dan juga pencatatan akuntansi yang bersangkutan.
6. Check juga adannya pengecekan yang dilakukan dengan independen terhadap postingan ke pembukuan pembantu serta laporan harian umum.
Â
Standart Operasional Audit Terhadap Pengujian Pengendalian Untuk Transaksi Penghapusan Piutang.
Â
Kelompok yang tersusun dan terdiri di dalam transaksi penghapusan piutang adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Pemberi Otorisasi Kredit (Bagian Kredit) : Bertanggung jawab untuk membuat fakta atau bukti memorial atas dasar pemberitahuan keputusan manajer yang berwenang dalam penghapusan piutang yang telah tidak bisa ditagih.
2. Kelompok Pencatat Piutang (Bagian Piutang) : Bertanggung jawab untuk membuku berkurangan piutang yang disebabkan oleh transaksi penghapusan piutang yang tidak terbayarkan.