PELAPORANÂ
Sarana dan prasarana pengaduan ataupun pelaporan serta jaminan perlindungan terhadap pelapor harus tersedia, yaitu dengan : (a) Membuat sarana pengaduan yang disertai Nama, Jabatan (Jika Ada), No telepon, dan E-mail. (b) Menyediakan Kotak khusus untuk pengaduan atau kecurangan. (c) Menjamin perlindungan terhadap sang pelapor tentang privasinya. (d) Adanya tindak lanjutan yang diterima dari sang pelapor.
PENANGANAN
Perlu adanya tindakan investigasi wajib dilakukan untuk mencari tahu apakah dugaan kecurangan yang terjadi memenuhi tindak melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau kelompok, dan merugikan pihak lain.
SISTEM PENCEGAHAN KECURANGAN
(-) Sistem Pemimpin yang tangguh dan transparansi.
(-) Konsep nyata tata kelola yang bebas dari kecurangan.
(-) Ketegasan dalam penegakan hukum.
(-) Pengawasan atas indikas pencegahan kecurangan yang terjadi.
(-) Usut tuntas pelaku kecurangan.
(-) Giat dalam pengawasan, koreksi, dan pelaporan yang terjadi.