PENDAHULUAN
Tindakan kecurangan maupun Manipulasi yang dilakukan manajemen terkadang sering terjadi di sekeliling kita, baik yang disadari maupun tidak disadari.Â
Tidak sedikit juga pelaku kecurangan melakukannya dengan faktor kesengajaan ataupun sebaliknya. Tetapi sudah tegas tertulis di Undang-Undang Dasar KUHP Pasal 362 tentang "Kecurangan" yaitu "Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum". Mungkin dikalangan awam lebih fenomenal dengan sebutan Korupsi atau tindakan KKN.
DEFINISI KECURANGAN
Menurut Webster's New World Dictionary menjelaskan bahwa Kecurangan adalah Terminologi umum yang terpadu secara sempurna di mulai dari Kecerdikan, Akal Bulus Negatif, serta Tipu Daya Manusia untuk memperoleh keuntungan semata atas orang lain dengan hasil yang tidak benar.
Secara definisi luas, kecurangan dapat dibagi menjadi 3 element, yaitu :
1. Perbuatan Bohong
2. Kesalahan yang dilegalkan atau dibenarkan
3. Mendatangkan outfit  tetapi sangat merugikan pihak tertentu.
Pada umumnya tindakan kecurangan bermula pada Posisi Kepercayaan yang diberikan atau Wewenang yang dimilikinya. Aktivitas tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum yang biasanya sudah terkonsep atau tersusun dengan rapih dan sempurna semata-mata untuk merampas atau menghilangkan baik secara nyata maupun  tidak nyata.
Definisi kecurangan adalah penipuan kriminal yang mempunyai tujuan mendatangkan manfaat keuangan kepada pelaku yang melakukan kecurangan tersebut.
Kecurangan dapat dikelompokan menjadi 3 bagian :
1. Kecurangan Laporan Keuangan :
(a) Timing Difference : Pencatatan yang di manipulasi dengan waktu transaksi yang sebenarnya. (b) Fictious Revenues : Laporan Keuangan yang di manipulasi pada akun khusus pendapatanya sehingga berakibat timbulnya Fiktif. (c) Canceled Liabilities And  Expenses : Tindakan menyembunyikan kewajiban-kewajiban yang seharusnya terjadi atau berlangsung pada Laporan Keuangan. (d) Improper Disclosure : Tindakan tidak adanya transparansi pada Laporan Keuangan yang bertujuan untuk melancarkan tindakan kecurangan manipulasi. (e) Improper Asset Valuation : Tindakan study point yang tidak sesuai dengan standart akuntansi dengan tujuan untuk menekan biaya cost dan mendatangkan laba.
2. Penyalagunaan Asset :
Aktivitas kecurangan yang berbentuk pencurian dan penyalahgunaan asset yang telah diberikan.
3. Korupsi :
Peristiwa terjadinya GAP atau pembenturan kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan.
Pada study kasus di lapangan, nyatanya mayoritas pelaku kecurangan terjadi pada usia yang masih produktif dan diantaranya sering terjadi dibagian (a) Akuntansi, (b) Penjualan, (c) Customer Service, (d) Purchecing, (e) Operasional, dan (f) yang mempunyai Jabatan atau Wewenang.
PENCEGAHAN KECURANGAN
-) CARA DETEKSI : Tindakan kecurangan dapat diketahui dengan cara menerapkan sistem akuntansi dan mendeteksi gejala-gejala yang terjadi dengan menggunakan standart audit perusahaan.
(-) PENCEGAHAN : Faktor yang ampuh dan efektif dalam memecahkan kasus tindak kecurangan dengan adanya Staff yang memiliki Soft Skills yang berkompeten dan teruji tentang Indikasi dan mampu membuka tabir pelaku kecurangan.
PELAPORANÂ
Sarana dan prasarana pengaduan ataupun pelaporan serta jaminan perlindungan terhadap pelapor harus tersedia, yaitu dengan : (a) Membuat sarana pengaduan yang disertai Nama, Jabatan (Jika Ada), No telepon, dan E-mail. (b) Menyediakan Kotak khusus untuk pengaduan atau kecurangan. (c) Menjamin perlindungan terhadap sang pelapor tentang privasinya. (d) Adanya tindak lanjutan yang diterima dari sang pelapor.
PENANGANAN
Perlu adanya tindakan investigasi wajib dilakukan untuk mencari tahu apakah dugaan kecurangan yang terjadi memenuhi tindak melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau kelompok, dan merugikan pihak lain.
SISTEM PENCEGAHAN KECURANGAN
(-) Sistem Pemimpin yang tangguh dan transparansi.
(-) Konsep nyata tata kelola yang bebas dari kecurangan.
(-) Ketegasan dalam penegakan hukum.
(-) Pengawasan atas indikas pencegahan kecurangan yang terjadi.
(-) Usut tuntas pelaku kecurangan.
(-) Giat dalam pengawasan, koreksi, dan pelaporan yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Tuanakotta, Theodorus. 2011. Berpikir Kritis dalam Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
Widjaja T, Amin. 2012. The Fraud Audit : Mencegah dan Mendeteksi Kecurangan Akuntansi. Jakarta: Harvarindo
http://www.acfe.com/rttn-summary.aspx
http://www.infobanknews.com/2012/05/jurus-mengendalikan-fraud/
http://www.transpareotncy.org/country#IDN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H