1. Menimbulkan rasa takut dalam masyarakat
2. Membangkitkan amarah publik
3. Membuat publik mempercayai fitnah melalui media yang sifatnya hoax
4. Membawa politik identitas ke dalam ranah yang ekstrim
5. Menghasilkan wakil rakyat yang tidak berkompeten karena tidak dipilih melalui upaya yang sehat
Kader PKS untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Linda Afriani, S.E. mengungkapkan, "Kampanye ujaran kebencian termasuk dalam kategori kampanye hitam. Saya sangat menyayangkan oknum-oknum yang masih mengandalkan kampanye ujaran kebencian sebagai langkah politik mereka. Kita semua tahu kalau kampanye hitam itu pasti 100% berdampak negatif, membodohkan rakyat, dan pada jangka panjang akan membawa Indonesia ke arah kesengsaraan."
Nah, para calon pemilih kali ini dituntut untuk benar-benar pintar dalam membuat asumsi. Sehalus apapun pernyataan yang muncul di media publik, apabila menimbulkan dampak negatif dan unsur kebencian boleh kita masukkan ke dalam kategori kampanye ujaran kebencian yang juga termasuk dalam kampanye hitam. Mari menjadi masyarakat pintar dan positif demi Indonesia yang sejahtera. :D
Lanjut Baca:Â Siapakah Yang Tidak Berhak Memilih Saat Pemilu?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H