Saat ini Indonesia tengah menjadi arena pertempuran antar golongan rakyat Indonesia demi menentukan masa depan Indonesia.
Kalimat di atas terdengar begitu menakutkan dan menggemparkan. Tentu saja kita tahu bahwa kalimat di atas tadi telalu melebih-lebihkan karena kenyataannya tidak seperti itu.
Indonesia memang sedang diwarnai atmosfir kompetisi antar calon legislatif demi mendapatkan suara terbanyak pada Pemilu nanti. Apapun hasil yang keluar pada Pemilu nanti, itulah yang akan menentukan kemana Indonesia akan berkembang.
Namun Indonesia tidak sedang berada dalam nuansa "pertikaian". Kedua pernyataan di atas memang mirip, namun makna dan asumsi yang dibawa bisa berbeda. Kira-kira dampak apa yang akan terjadi di lingkungan masyarakat jika pernyataan pertama di atas adalah yang dipercayai oleh warga?
Bisa dibayangkan setelah membaca dan mempercayai pernyataan tersebut, masyarakat Indonesia akan merasa geram dengan para elit politik yang terkesan mengadu domba masyarakat dan juga geram dengan perilaku masyarakat Indonesia sendiri yang terkesan mudah dibodohi.
Ya. Kalimat di atas adalah salah satu contoh tentang ujaran kebencian. Pada Pemilu tahun ini, banyak pengamat memprediksi dan mengamati bahwa penggunaan ujaran kebencian akan sangat marak dalam kampanye para calon pada tahun ini. Tapi apa sih sebenarnya definisi dari kampanye ujaran kebencian? Yuk simak penjelasan berikut.
Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan di atas, kita perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian. Secara umum, ujaran kebencian dapat diartikan sebagai prasangka aktif atau prasangka yang dimunculkan dalam ruang publik melalui sarana orasi kampanye, spanduk/pamphlet, khutbah/ceramah agama, jejaring media sosial, dan orasi dalam demonstrasi yang telah menyerang hal-hal primordial, yakni suku, agama, aliran keyakinan/kepercayaan, ras, dan antar golongan (Syahayani, 2015).
Berdasarkan definisi di atas, bisa disebutkan bahwa kampanye ujaran kebencian adalah kampanye yang mengandung ujaran kebencian yang bertujuan untuk memunculkan prasangka negatif dalam ruang publik masyarakat yang menyerang aspek kemasyarakatan tertentu.
Baca Juga:Â Apa Itu Politik Identitas?Â
Tentu dampak yang ditimbulkan akan bersifat negatif. Misalnya
1. Menimbulkan rasa takut dalam masyarakat
2. Membangkitkan amarah publik
3. Membuat publik mempercayai fitnah melalui media yang sifatnya hoax
4. Membawa politik identitas ke dalam ranah yang ekstrim
5. Menghasilkan wakil rakyat yang tidak berkompeten karena tidak dipilih melalui upaya yang sehat
Kader PKS untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Linda Afriani, S.E. mengungkapkan, "Kampanye ujaran kebencian termasuk dalam kategori kampanye hitam. Saya sangat menyayangkan oknum-oknum yang masih mengandalkan kampanye ujaran kebencian sebagai langkah politik mereka. Kita semua tahu kalau kampanye hitam itu pasti 100% berdampak negatif, membodohkan rakyat, dan pada jangka panjang akan membawa Indonesia ke arah kesengsaraan."
Nah, para calon pemilih kali ini dituntut untuk benar-benar pintar dalam membuat asumsi. Sehalus apapun pernyataan yang muncul di media publik, apabila menimbulkan dampak negatif dan unsur kebencian boleh kita masukkan ke dalam kategori kampanye ujaran kebencian yang juga termasuk dalam kampanye hitam. Mari menjadi masyarakat pintar dan positif demi Indonesia yang sejahtera. :D
Lanjut Baca:Â Siapakah Yang Tidak Berhak Memilih Saat Pemilu?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H