Mohon tunggu...
Angelina  Harli
Angelina Harli Mohon Tunggu... Lainnya - seorang mahasiswa dan grafolog

Psikologi | Fotografi | J-Lit | Sastra | Grafologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberantasan Korupsi Menggunakan Strategi Penal dan Non Penal

25 Mei 2024   21:24 Diperbarui: 25 Mei 2024   21:24 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: pikbest.com)

Dalam praktiknya, strategi antikorupsi yang efektif sering kali melibatkan kombinasi pendekatan penal dan non-penal yang seimbang dan saling melengkapi. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam  pemberantasan korupsi, kedua strategi tersebut harus diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Tujuan  penelitian ini adalah  menganalisis faktor-faktor penyebab korupsi dan strategi antikorupsi yang dapat diterapkan di Indonesia dengan mempertimbangkan praktik terbaik negara-negara lain yang telah berhasil mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis kepada para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan untuk memerangi korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode studi literatur artinya suatu penelitian yang tidak mengharuskan peneliti untuk terjun langsung ke lapangan untuk menemukan subjek penelitian, namun dengan cara mengumpulkan data pustaka dari sejumlah artikel, buku, majalah dan sumber lainnya kemudian dibaca, dicatat lalu dikelola untuk bahan penelitian. Studi literatur dilakukan berdasarkan adanya kesadaran bahwa ilmu pengetahuan selalu mengalami perkembangan setiap waktu dari segala unsur penelitian seperti topik, masyarakat dan daerah penelitian yang sudah dijelajahi oleh peneliti sebelumnya (Neuman,2014). 

Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini dideskripsikan dalam bentuk kalimat. Penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan suatu fenomena yang diteliti dan bisa memberi gambaran yang jelas tentang fenomena melalui materi maupun konsep dan mudah di pahami oleh para pembaca.

HASIL PENELITIAN 

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hasil analisa strategi memberantas korupsi yang menggunakan strategi penal (jalur hukum pidana) dan strategi non penal (diluar hukum pidana). Berdasarkan kajian literatur yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa penyebab utama korupsi bisa terjadi adalah karena kurangya transparansi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya integritas para pejabat publik. Laporan organisasi internasional mengatakan bahwa negara-negara dengan tingkat korupsi yang rendah umumnya memiliki sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan didukung oleh masyarakat sipil yang kuat. Hasil laporan ini berkaitan dengan penyebab terjadinya korupsi sehingga aspek-aspek penting yang perlu dilakukan untuk memberantas korupsi adalah meningkatkan transparansi pada sistem pemerintah, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran dan integritas para pejabat publik. 

Strategi Penal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi terkait penyebab yang sudah dibahas sebelumnya adalah dengan berbagai cara berikut yaitu (a) Memberikan hukuman yang lebih berat, pengembalian aset. Hal ini dapat dilakukan untuk memberikan jera pada pelaku sebelum berani melakukan tindak korupsi. (b) Memperkuat lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, serta pemberian sanksi yang sama beratnya dengan pelaku jika ditemukan ada tindakan penyuapan atau gratifikasi dalam proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses penyuapan yang menguntungkan pelaku dari segala jenis. 

Berbeda dengan strategi penal, strategi non-penal tidak melibatkan hukum pidana melainkan strategi-strategi preventif untuk mencegah tindak korupsi dengan membangun integritas. Strategi ini memiliki pendekatan perubahan budaya, institusi, dan perilaku masyarakat dengan cara sebagai berikut yaitu (a) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintah khususnya pengelolaan keuangan pemerintah dan pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan untuk menghindari tindakan korupsi dengan cara transparansi, segala jenis transaksi ada catatan dan alasannya. (b) Pendidikan Antikorupsi sejak dini untuk memperkuat nilai-nilai integritas dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas yang dibangun sejak dini. (c) Melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan praktif korupsi. Dikatakan sebelumnya bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan memantau serta melaporkan apabila ada tindakan yang mencurigakan. 

Strategi antikorupsi yang efektif seringkali melibatkan kombinasi dari pendekatan penal dan non-penal. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam memberantas korupsi, kedua strategi tersebut harus diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.


PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun