Pembangunan adalah proses terencana yang dilakukan manusia untuk meningkatkan taraf hidup. Konsep pembangunan bukan hanya tentang menjaga sumber daya alam, tetapi juga memenuhi kebutuhan manusia yang terus meningkat. Hubungan erat antara ekonomi, sosial, dan sistem lingkungan harus selalu ditekankan. Oleh karena itu, dalam proses pembangunan, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dengan tetap melindungi dan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan. Hal tersebut berarti pembangunan harus dilakukan secara seimbang, dimana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan ataupun kesejahteraan sosial.
Pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi sekarang dan masa depan. Pembangunan bukan hanya sekadar kemajuan, tetapi juga sebuah proses terencana untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Pembangunan berkelanjutan berarti menggunakan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Pembangunan harus dilihat sebagai proses yang holistik, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiga aspek ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Tidak hanya pemerintah, Masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini akan membantu memastikan bahwa pembangunan memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pelibatan masyarakat bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus dilakukan secara substantif. Masyarakat harus diberi ruang untuk menyuarakan pendapat, mengidentifikasi kebutuhan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Partisipasi masyarakat juga dapat meningkatkan rasa kepemilikan terhadap proyek pembangunan yang mendorong keberlanjutan jangka panjang. Teknologi pun juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Contohnya, teknologi hemat energi dan ramah lingkungan dapat membantu mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Melembagakan pembangunan berkelanjutan melalui kebijakan dan regulasi yang kuat menjadi kunci. Edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan berkontribusi dalam pembangunan pun tak kalah penting. Kebijakan dan regulasi harus dirancang dengan cermat untuk mendorong praktik keberlanjutan dan memberikan insentif bagi pelaku yang mematuhinya. Peran sektor swasta juga tak boleh diabaikan. Swasta mendorong praktis bisnis yang ramah lingkungan dan investasi dalam teknologi hijau. Perusahaan tidak hanya harus meminimalkan dampak negatif operasi mereka, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan positif.
Pembangunan jalan tol Probolinggo -- Banyuwangi merupakan salah satu contoh nyata penerapan pembangunan berkelanjutan di Indonesia yang dikerjakan dengan skema Kemitraan Publik Swasta (KPS) atau Public Private Partnerships (PPP). Kemitraan Publik Swasta (KPS) atau Public-Private Partnership (PPP) adalah sebuah konsep dalam teori ekonomi dan kebijakan publik yang menggambarkan kerja sama antara pemerintah (sektor publik) dan swasta (sektor privat) untuk menyediakan infrastruktur atau layanan publik. Teori ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan sumber daya pemerintah dan kebutuhan akan efisiensi yang lebih tinggi dalam penyediaan fasilitas dan layanan publik.
Skema Kemitraan Publik Swasta (KPS) atau Public Private Partnerships (PPP) yang diimplementasikan dalam proyek jalan tol Probolinggo -- Banyuwangi merupakan manifestasi konkret dari kolaborasi sinergis antara entitas pemerintah dan pelaku bisnis swasta. Kerja sama ini tidak sekadar formalitas, melainkan merupakan upaya strategis dan terkoordinasi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan bersama. Dalam paradigma ini, kedua sektor yang memiliki kekuatan dan keahlian berbeda bersatu, mengintegrasikan sumber daya dan kompetensi mereka untuk mewujudkan visi pembangunan infrastruktur yang ambisius.
Jalan tol ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, tetapi juga menjadi ajang pembuktian efektivitas model kemitraan publik-swasta. Dalam proyek pembangunan jalan tol Probolinggo -- Banyuwangi, pemerintah memanikan peran multidimensi yang vital. Pemerintah bertindak sebagai arsitek regulasi, menyusun, dan menegakkan kerangka hukum serta kebijakan yang mengatur seluruh aspek proyek mencakup penetapan standar teknis, perlindungan lingkungan, dan ketentuan keselamatan kerja. Selain itu, pemerintah juga menjadi fasilitator untuk memperlancar proses dengan menerbitkan berbagai izin yang diperlukan, mulai dari Analisis Menengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga hak guna lahan. Tidak hanya itu, pemerintah juga turut berkontribusi secara finansial melalui penyediaan sebagian modal yang dibutuhkan unutk memulai proyek dari alokasi dana APBN.
Di sisi lain, pihak swasta membentuk perusahaan koneksi (PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi) yang memiliki tanggung jawab untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol. Untuk mendanai serangkaian tugas yang berat ini, PT Jasa harus memanfaatkan berabagai instrumen finansial. Perusahaan mengandalkan pinjaman perbankan baik bank nasional maupun internasional, menyediakan kredit jangka panjang yang disesuaikan dengan profil proyek infrastruktut. Di samping itu, pasar modal juga dimanfaatkan dengan menerbitkan surat berharga. Bisa dalam bentuk obligasi korporasi, yang menawarkan kepada investor pendapatan tetap selama periode tertentu, atau sukuk, yang merupakan instrumen keuangan syariah. Penerbitan surat berharga ini juga dapat mengurangi ketergantungan pada satu jenis pembiayaan. Namun, sumber pendapatan utama dan berkelanjutan bagi PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi tentu saja adalah pemungutan biaya tol dari pengguna jalan. Prinsip "pengguna membayar" (user pays principle) adalah inti dari model bisnis jalan tol. Pengguna jalan, baik itu kendaraan pribadi, bus, atau truk barang, membayar tarif yang telah ditetapkan untuk mengakses fasilitas jalan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih cepat dibandingkan dengan jalan umum.
Skema Kemitraan Publik Swasta ini tentunya memberikan beberapa manfaat di antaranya:
- Mempercepat pembangunan
Keterlibatan swasta memungkinkan mobilisasi dana dan sumber daya yang lebih besar sehingga mempercepat penyelesaian proyek. Hal ini dapat terjadi karena swasta memiliki akses ke sumber pendanaan yang lebih beragam seperti pinjaman bank, penerbitan surat berharga, dan investasi ekuitas. Hal ini memungkinkan pihak swasta untuk memobilisasi dana dalam jumlah besar dengan lebih cepat dibandingkan dengan pemerintah yang terikat dengan anggaran negara.
- Meningkatkan efisiensi
Pengelolaan jalan tol oleh pihak swasta diharapkan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan profesional sehingga meminimalisir biaya operasional dan meningkatkan kualitas layanan. Mereka memiliki struktur organisasi yang lebih ramping dan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dibandingkan dengan birokrasi pemerintah.
- Meringankan beban keuangan pemerintah