Mohon tunggu...
ANGELINA DWI PERMATA
ANGELINA DWI PERMATA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi Prinsip Keuangan dan Aset Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal Kota Probolinggo

30 April 2024   00:56 Diperbarui: 30 April 2024   01:03 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pastisipasi aktif masyarakat. Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, dan potensi keankearagaman daerah.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, tidak dapat hanya menganggap bahwa masyarakat hanyalah semata -- mata sebagai "konsumen" pelayanan publik, tapi dituntut mempunyai kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai "citizen" termasuk mencari cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan kuangan daerah menjadi lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kapatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang -- undangan. 

Selain itu, diterbitkan juga Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah guna mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.

Salah satu aspek penting dalam implementasi otonomi daerah adalah pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran uang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya. 

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Kota probolinggo memililki kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini tercermin dalam berbagai regulaso, seperti Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan arah. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 941.023.791.725; belanja daerah mencapai Rp. 1.084.048.791.725 dengan defisit sebesar Rp. 143.025.000.000 yang dipenuhi melalui pembiayaan daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya pembiayaan dalam menjaga keberlangsungan dan kestabilan keuangan daerah.

Dalam studi kasus pengelolaan aset daerah Kota Probolinggo, implementasi prinsip otonomi daerah sangat diperhatikan. Rencana kerja yang mencakup pendapatan daerah, anggaran belanja, dan pembiayaan lainnya menjadi bagian strategis dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah. Plaza Probolinggo, sebagai salah satu aset Kota Probolinggo, menjadi fokus pengelolaan yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang menyatakan kewenangan pemerintah daerah mengelola keuangan daerah termasuk pengelolaan aset daerah. 

Aset daerah merupakan bentuk kekaayaan yang dimiliki suatu daerah. Pemerintah Daerah harus mengenal dan memahami potensi daerah terutama dalam mengelola investasi daerah birokrasi sehingga diperlukan tindakan yang terstruktur dan menyeluruh untuk mengelola dan menafaatkan aset daerah agar pembanguan daerah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Aset yang dikelola dengan baik dapat memberikan informasi laporan keuangan daerah dan dapat menjadi modal dalam mengembangkan potensi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah berdampak pada setiap daerah untuk mengoptimalkan kreativitas dan inopvasi dalam mengembangkan potensi kekayaan sumber daya yang ada di daerah. Kekayaan tersebut nantinya akan menjadi aset daerah yang akan terus dikelola dengan tepat guna. 

Aset daerah akan didayagubakan dan dimanfaatkan secara optimal dengan tujuan supaya hal tersebut tidak membebani biaya daerah dalam segi pemeliharaan dan pengamanannya. Hal ini dikarenakan biaya pemeliharaan dan pengamanan aset masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). 

Tujuan lainnya yakni mencegah terjadinya penyerobotan atau pemanfaatan tanpa ijin oleh pihak ketiga atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga aset daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya golongan tertentu. Barang Milik Daerah tersebut, apabila dimanfaatkan, dikelola, dan didayagunakan dengan optimal secara otomatis dapar membuat bertambahnya dan menciptakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi instrumen yang mengatur alokasi sumber daya untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah. APBD berpengaruh terhadap Indeks Pembanguan Manusia. Tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan wujud dari pembanguan daerah yang berhasil. 

Tolok ukur kesejahteraan masyarakat itu sendiri dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang memiliki 3 indikator penilaian yaitu kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak. Indikator kesehatan menunjukkan derajat kesehatan fisik masyarakat dan diperhitungkan juga status kesehatan masyarakat yang dihitung melalui angka kesakitan serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan. 

Indikator pendidikan menghitung keunggulan kualitas SDM yang dinilai berdasarkan kualitas pendidikan, angka partisipasi sekolah, angka harapan lama sekolah, dan rata -- rata lamanya sekolah. Sedangkan indikator standar hidup layak diukur dari ketenagakerjaan. Indikator ini menghitung tingkat partisipasi angkatan kerja, kesempatan kerja, dan pengangguran, serta standar hidup layak penduduk.

Menurut Undang -- Undang No. 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa terdapat enam pelayanan dasar yang merupakan layanan publik yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yaitu layanan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, keteirtiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial. 

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa undang -- undang tersebut telah mengakomodir indikator -- indikator yang digunakan sebagai dasar perhitungan IPM dan APBD merupakan instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan keenam pelayanan publik tersebut.

Menurut Ardiansyah (2018), alokasi anggaran dan belanja pemerintah memiliki pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus berpengaruh terhadap IPM khususnya pada aspek pendidikan dan kesehatan. Pengeluaran pemerintah juga berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi regional uang pada akhirnya berdampak pada peningkatan atau penurunan IPM. 

Daerah -- daerah yang memenuhi belanja daerah wajib cenderung memiliki indikator pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, dibandingkan dengan daerah -- daerah yang tidak memenuhi belanja wajib.

Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pembiayaan daerah yang berdaya saing. Memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran penuh seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun