Pelaksanaan otonomi daerah berdampak pada setiap daerah untuk mengoptimalkan kreativitas dan inopvasi dalam mengembangkan potensi kekayaan sumber daya yang ada di daerah. Kekayaan tersebut nantinya akan menjadi aset daerah yang akan terus dikelola dengan tepat guna.Â
Aset daerah akan didayagubakan dan dimanfaatkan secara optimal dengan tujuan supaya hal tersebut tidak membebani biaya daerah dalam segi pemeliharaan dan pengamanannya. Hal ini dikarenakan biaya pemeliharaan dan pengamanan aset masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).Â
Tujuan lainnya yakni mencegah terjadinya penyerobotan atau pemanfaatan tanpa ijin oleh pihak ketiga atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga aset daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya golongan tertentu. Barang Milik Daerah tersebut, apabila dimanfaatkan, dikelola, dan didayagunakan dengan optimal secara otomatis dapar membuat bertambahnya dan menciptakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi instrumen yang mengatur alokasi sumber daya untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah. APBD berpengaruh terhadap Indeks Pembanguan Manusia. Tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan wujud dari pembanguan daerah yang berhasil.Â
Tolok ukur kesejahteraan masyarakat itu sendiri dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang memiliki 3 indikator penilaian yaitu kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak. Indikator kesehatan menunjukkan derajat kesehatan fisik masyarakat dan diperhitungkan juga status kesehatan masyarakat yang dihitung melalui angka kesakitan serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan.Â
Indikator pendidikan menghitung keunggulan kualitas SDM yang dinilai berdasarkan kualitas pendidikan, angka partisipasi sekolah, angka harapan lama sekolah, dan rata -- rata lamanya sekolah. Sedangkan indikator standar hidup layak diukur dari ketenagakerjaan. Indikator ini menghitung tingkat partisipasi angkatan kerja, kesempatan kerja, dan pengangguran, serta standar hidup layak penduduk.
Menurut Undang -- Undang No. 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa terdapat enam pelayanan dasar yang merupakan layanan publik yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yaitu layanan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, keteirtiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial.Â
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa undang -- undang tersebut telah mengakomodir indikator -- indikator yang digunakan sebagai dasar perhitungan IPM dan APBD merupakan instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan keenam pelayanan publik tersebut.
Menurut Ardiansyah (2018), alokasi anggaran dan belanja pemerintah memiliki pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus berpengaruh terhadap IPM khususnya pada aspek pendidikan dan kesehatan. Pengeluaran pemerintah juga berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi regional uang pada akhirnya berdampak pada peningkatan atau penurunan IPM.Â
Daerah -- daerah yang memenuhi belanja daerah wajib cenderung memiliki indikator pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, dibandingkan dengan daerah -- daerah yang tidak memenuhi belanja wajib.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pembiayaan daerah yang berdaya saing. Memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran penuh seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.