Peraturan Menteri Keuangan ini mengakomodasi kepentingan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik.Â
Tanda tangan elektronik yang dimaksud dapat berupa tanda tangan elektronik tersertifikasi maupun tandatangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Â
Dari sisi regulator sekaligus penyedia layanan, menteri keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,  dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaa hak dan/atau pemenuhan  kewajiban perpajakan secara elektronik.
Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia diberi kesempatan untuk menerbitkan keputusan atau ketetapan pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik dan ditanda tangani secara elektronik.Â
Keputusan yang dimaksud antara lain Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak, dan lain-lain. Ketetapan yang dimaksud antara lain surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, dan lain-lain.Â
Surat keputusan dan ketetapan tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau alamat email wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. Â
Sebelum PMK ini disahkan, pada periode sebelumnya DJP juga memfasilitasi aktivitas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui berbagai sarana antara lain, e-spt, e-filling, e-billing, dan lain-lain.
Apakah pemerintah sudah cukup berusaha mengikuti dinamika dunia ekonomi, bisnis, dan teknologi?
 Herbert Marcuse seorang filsuf jerman yang dikenal dengan karyanya One-Dimensional Man. Herbert Marcuse mengatakan bahwa ciri manusia saat ini adalah teknologi.Â
Ciri masyarakat saat ini dapat terangkum dalam empat poin, yaitu saat ini peran manusia tidak menonjol, manusia tersingkirkan dari kemanusiaannya, teknologi mengarahkan tujuan manusia, dan teknologi dinilai bukan menjadi sarana pembebasan namun menjadi sarana penindasan. Manusia teknologi menghadapi realitas yang spesifik akibat keterlibatannya dalam teknologi.Â
Realitas itu antara lain manusia sibuk melayani teknologi, sibuk merawat teknoogi yang ada, teknologi bukan kebutuhan nyata manusia yang menentukan proses produksi tetapi kebutuhan sebatas mitos yang diciptakan supaya produk laku di pasaran. Perkembangan teknologi sering membuat aturannya sendiri, lepas dari kontrol manusia.Â