Mari luangkan waktu sejenak buka ponsel pintar masing-masing dan cek setiap aplikasi yang terpasang di sana, khususnya aplikasi pembayaran yang sering di sebut e-wallet. Saat ini E-wallet marak digunakan sebagai media pembayaran di berbagai situs belanja maupun pelaku usaha offline di berbagai bidang usaha.Â
Meningkatnya mobilitas masyarakat dan kondisi pandemi mendorong transaksi pembayaran cashless semakin digemari masyarakat. Setelah menghitung jumlah e-wallet yang terpasang pada ponsel, hitung juga aplikasi perbankan yang sering di sebut sebagai mobile banking.Â
Mobile banking saat ini membuat penggunanya bebas bertransaksi dan melakukan aktivitas perbankan umum di mana saja dan kapan saja. Pengguna mobile banking bisa transfer dana, membayar berbagai tagihan, bahkan membuka deposito, dan membuat rekening baru secara mandiri.
Aplikasi pembayaran sudah, aplikasi perbankan sudah, sekarang aplikasi belanja yang populer dengan nama e-commerce dari berbagai perusahaan dalam dan luar negeri.Â
Melalui e-commerce konsumen dapat dengan mudah membeli berbagai barang kebutuhan baik dari produsen lokal maupun impor, barang asli atau tiruan, barang baru atau bekas. Belum cukup sampai di situ, kegiatan investasi pada pasar modal dan reksadana juga cukup dilakukan melalui ponsel pintar.Â
Menjadi investor di pasar uang dan pasar modal saat ini bukan sebuah kemewahan, semua orang baik akademi, profesional, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga bisa menjadi investor di berbagai perusahaan hanya bermodalkan ponsel pintar dan sambungan internet.
Sungguh menyenangkan bukan hidup di abad ini?
Dunia bisnis dan ekonomi yang melesat begitu cepat membuat pemerintah sebagai regulator tidak boleh tertinggal jauh di belakang. Harapannya pemerintah mampu mengantisipasi kecepatan dunia bisnis dibuktikan dengan mengeluarkan regulasi sebelum dunia bisnis dan ekonomi melaju.Â
Namun, kenyataan berkata lain dunia bisnis dan ekonomi ini seperti tak terbendung kecepatannya dan kadang kala tak terprediksi kemana arahnya.Â
Bekerja keras, cepat, dan cerdas untuk mengikuti dunia bisnis dan ekonomi sudah menjadi satu-satunya pilihan pemerintah sebagai regulator, apabila tidak mampu mendahuluinya. Salah satu yang dilakukan pemerintah terutama di bidang perpajakan adalah dengan disahkannya PMK Nomor 63/PMK.03/2021.
PMK ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.Â