Mohon tunggu...
angelika
angelika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keberadaan Sumber Daya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Produksi Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   20:21 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:24 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEBERADAAN SUMBER DAYA MODAL DAN KREDIT DALAM MENDUKUNG PROSES PRODUKSI PERTANIAN RAKYAT

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sektor pertanian merupakan salah satu sektor ekonomi utama pada berbagai negara berkembang. Sektor pertanian adalah sumber persediaan bahan makan, dan bahan mentah yang sangat dibutuhkan pada berbagai negara oleh karena itu sektor pertanian sangat berperan penting dalam membangun perekonomian suatu negara.

Pembangunan ekonomi yang berbasis pertanian menjadi pilihan yang sangat tepat dikarenakan sudah tersedianya sumber daya alam yang melimpah, sumber daya manusianya yang banyak, dan tradisi Bertani yang sudah mandarah daging bagi masyarakat Indonesia. Dalam membangun insfrastruktur nya juga dapat dikatakan memadai, teknologi-teknologi industry yang tepat juga membantu dalam pemasaran hasil pertanian. 

Dengan adanya sumber daya alam dalam areal persawahan membuat swasembada pangan seharusnya sudah dapat tercapai sehingga tidak lagi melakukan impor.  
Dalam pemulihan perekonomian sektor pertanian perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam dunia perbankan. Perbankan merupakan sektor industry yang menyalurkan kredit, dalam kredit pertanian sendiri saat ini masih dalam taraf yang rendah sekitar 5,6% seharusnya perbankan sudah dapat menaikkan ke taraf yang lebih tinggi karena sektor pertanian merupakan salah satu industry yang dapat diandalkan. Bank pada pembangunan ekonomi adalah sebuah perentara dalam berbagai kepentingan yang ada.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa saja kebutuhan yang ada pada kredit sektor pertanian? 

2. Apa saja fasilitas yang diperlukan oleh kredit sektor pertanian? 

3. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengembangan kredit pertanian?

1.3 Tujuan

1. Untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai kebutuhan yang ada pada kredit sektor pertanian 2. Untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai fasilitas yang diperlukan dalam kredit sektor pertanian 3. Untuk memberikan wawasan kepada pembaca menegenai kebijakann pemerintah dalam pengembangan kredit pertanian

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 

2.1 Pengertian Kredit  

Kredit dalam usaha pertanian merupakan suatu usaha dari perbankan yang sangat luas cakupannya, dan membutuhkan penanganan yang professional dengan sebuah integritas dan moral yang tinggi. Hal ini berkaitan dengan perkataan yang ada pada kredit itu sendiri. 

Pada saat ini kebutuhan kredit dalam kondisi perekonomian berkembang dengan pesat, dan akan semakin besar jumlahnya baik itu dalam segi volume maupun dalam segi debitnya. 

Menurut Schollen, istilah kredit dapat dihubungkan dengan pengertian dari kepercayaan maka sebenarnya orang yang mengadakan perjanjian juga membutuhkan kepercayaan untuk memenuhi perjanjian tersebut. Percaya terhadap suatu "janji" yaitu janji yang telah diucapkan dengan kata-kata dan ditujukan kepada orang lain yang telah mengikat.

Proses kegiatan perkreditan akan berjalan dengan lancer apabila adanya rasa saling mmepercayai dari semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. Keadaan tersebut juga dapat terwujud hanya apabila semua pihak mempunya integritas moral.

2.2 Jenis-Jenis Kredit  
Fungsi utama dari kredit adalah melakukan pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam mendorong dan melancarkannya produksi, jasa-jasa, bahkan sampai pada konsumsi yang ditujukan untuk menaikkan taraf hidup dari manusia

untuk jenis-jenis kredit dapat dilihat dari beberapa aspek yang bervariasi, namun secara umum yang paling seirng digunakan dalam transaksi perbankan adalah:

A. Kredit menurut sektor-sektor usahanya adalah: 1. Sektor pertanian 2. Sektor pertambangan 3. Sektor perindustrian / manufacturing 4. Sektor listrik, gas, dan air 5. Sektor kontruksi 6. Sektor perdagangan, restoran, dan hotel 7. Sektor pengangkutan, pergudangan, dan telekomunikasi 8. Sektor jasa-jasa dunia usaha 9. Sektor jasa-jasa sosial masyarakat 10. Kredit untuk sektor lainnya B. Kredit menurut penggunaannya 1. Kredit produktif 2. Kredit konsumtif

C. Kredit menurut dari segi jangka waktunya 1. Kredit jangka pendek 2. Kredit jangka menengah 3. Kredit jangka penjang D. Kredit menurut resiko pembiayaannya 1. Kredit dari dana Bank sendiri 2. Kredit dari dana Likwiditas Bank Indonesia 3. Kredit Sindikasi E. Kredit menurut jaminannya 1. Kredit tanpa jaminan 2. Kredit dengan jaminan F. Kredit menurut skala usahanya 1. Kredit skala kecil 2. Kredit skala menengah 3. Kredit skala besar G. Kredit dalam pola penyalurannya 1. Kredit dengan pola penyaluran Executing 2. Kredit dengan pola penyaluran Chanelling.

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Kredit Pertanian

Kredit dalam sektor pertanian tergolong kedalam kredit yang produktif dimana ia menghasilkan barang berupa bahan makanan utama dari masyarakat Indonesia, kredit pertanian ini tidak terlepas dari pola tata hidup pertanian yang selalu terkait dengan keadaaan alam, luas tanah Garapan, pola tanam, dan musim. Secara teknis perkreditan dan sosial ekonomi memerlukan kajian secara luas, yang dimana terdapat factor-faktor kehidupan petani, pedesaan, kepadatan penduduk, semakin sempitnya tanah Garapan dari petani, adat istiadat, dan tata kehidupan yang tidak berubah, serta kemampuan SDM petani itu sendiri.

Kredit yang ada pada sektor pertanian ini merupakan kredit program masal yang bersifat politis, kredit yang bersifat masal kerap sekali memberikan beban berat kepada bank BUMN khususnya pada bank-bank pemerintah yang lebih dominion memberikan kredit pada sektor pertanian ini. Kredit ini merupakan kredit subsidi yaitu pengenaan suku bunga biasanya berada dibawah dari suku bunga komersial yang berlaku pada saat ini. 

3.2 Jenis-Jenis Kredit Pertanian

Lembaga perbankan menjadi pendukung utama dalam memacu perkembangan sektor pertanian, tanpa aadanya dukungan dari lembanga perbankan maka akan sulit untuk mencapai dan memperoleh pertumbuhan yang diinginkan dalam sektor pertanian.

Adapun jeni-jenis kredit pada sektor pertanian antara lain adalah:

1. Kredit usaha tani Kredit usaha tani ini adalah kredit yang diberikan kepada para petani untuk mendukung peningkatan prdokuksi pangan melalui pembiayaan usaha tani dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan tanaman holtikultura. Kredit usaha tani ini disalurkan melalui kelompok-kelompok tani, KUD, mauoun LSM yang telah direkomendasikan oleh dinas terkait diluar perbankan. 

Kredit ini hanya disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah didukung penuh oleh Kredit Likwiditas Bank Indonesia (KLBI). Kredit ini bersifat masal, pemberiannya disesuaikan dengan musim taman dan dalam jangka waktu hanya satu tahun. 2. Kredit kepada koperasi (KKOP) Kredit kepada koperasi ini bertujuan untuk mengembangkan koperasi pada bidang agribisnis terutama dalam pengadaan distribusi pangan dan pembiayaan pasca panen kepada koperasi.  

Kredit kepada koperasi ini adalah kredit investasi atau modal dalam rangka pembiayaan usaha agribisnis, yang diaman semua kegiatannya berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran sarana produksi pertanian, budidaya pertanian, pengelolahan hasil pertanian, dan pemasaran hasil pertanian antara lain sebgaai berikut: A. Pengadaan padi, palawija, cengkeh, pupuk, dan holtikultura B. Distribusi beras, gula pasir, minyak goreng, dan kedelai C. Usaha agribisnis lainnya secara langsung mendukungkelancaram usaha angggota koperasi 3. Program kredit usaha kecil daerah aliran sungai (PKUK-DAS) PUK-DAS ini merupakan kegiatan kredit investasi yang digunkan untuk biaya persertifikatan tanah atau modal kerja yang diberikan oleh bank pelaksana kepada petani dan peternak di daerah aliran sungai. Kredit ini adalah program pemerintah melalui Dapertemen Kehutanan yang bekerja

sama dengan bank pelaksana dan instansi terkait lainnya. Kredit ini sendiri bersifat masal, yang dimana pemberian kreditnya disesuaikan dengan rencana definitive kebutuhan kelompok (RDKK) atas rekomendasi dari dinas teknis. 4. Kredit ketahanan pangan (KKP)

Kredit ketahanan pangan merupakan kredit investasi atau bisa dikatakan modal kerja yang diberikan bank pelaksana kepada para petani, peternak, nelayan, dan petani ikan, kelompok (tani, ternak,nelayan, petani ikan) dalam rangka intensufikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar. Dalam pengembangan budidaya tanaman tebu, peternak sapi potong, ayam buras, dan itik. Usaha penangkapan dan budidaya ikan, serta kepada koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai.

3.3 Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Kredit Pertanian

Pada tahun 2008 arah kebijakan dari perbankan lebih ditekankan pada peningkatan peran bank sebagai sebuah lembaga intermidiasi, yang dimana sektor perbankan masih berperan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perbankan menjadi pemain utama dalam system keuangan nasional, oleh karena itu industry perbankan menjadi begitu disoroti dan diawasi.

Kebijakan pemerintah dalam pengembangan kredit sektor pertanian sesuai dengan cita-cita dari NKRI yang terdapat didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. 

Oleh karena itu perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. BUmi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adlah pokok-pokok kemakmuran untuk rakyat. Mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sudah menjadi tugas dan kewajiban negara untuk mengoptimalkan peranan pemerintah melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif yang telah ditetapkan melalui peraturan perundangundangan sebagai sarana yang paling efektif untuk mengimplementasikan kebijakann yang akan mengatur dan mendukung kehidupan perekonomian nasional, oleh karena itu perundang-undangan merupakan instrument dalam kebijakan politik.  

Dalam pengembangan usaha pertanian Indonesia pemerintah memberikan bantuan kredit yang biasa disebut kredit Agribisnis. Fasilitas kredit ini disediakan untuk membantu kelompok keluarga miskin yang telah siap ditingkatkan menjadi koperasi atau usaha kecil yang formal. Oleh karena itu pemerintah tetap membuat kebijiakan-kebijakan yang berkaitan dengan permodalan guna mengembangkan sektor pertanian.

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Terdapat peluang untuk mengadakan regulasi terhadap system dan mekanisme untuk meningkatkan pengembangan kredit pada sektor pertanian. Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan, mengintegritaskan, dan menghubungkan beberaoa unsur pokok pada sebuah system dan mekanisme yang terpadu. 

Kendala-kendala dan kesulitan yang dihadapi oleh petani dalam mengakses kredit perbankan semakin tertutup rapat, hal ini disebabkan karena beberapa factor, yaitu pendekatan perbankan yang lebih menekankan dan mementingkan persyaratan formal yang sulit untuk dipenuhi oleh petani. Kharakteristik dan kondisi petani yang belum sesuai dengan ketentuan Bank teknis dan Perpu belum berhasil menciptakan system dan mekanisme yang mampu menjembatani kesenjangan sikap perbankan dan karakteristik petani pada dunia perbankan.

4.2 Saran

Perlu diberlakukan peraturan baru yang dikhususkan untuk mendukung pemeberian kredit pada sektor pertanian atau paling tidak dapat dipertegas lagi menegenai kewenangan pemerintah dalam memerintahkan bank dalam pembiayaan kredit pada sektor pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun