1. Untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai kebutuhan yang ada pada kredit sektor pertanian 2. Untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai fasilitas yang diperlukan dalam kredit sektor pertanian 3. Untuk memberikan wawasan kepada pembaca menegenai kebijakann pemerintah dalam pengembangan kredit pertanian
BAB II TINJAUAN PUSTAKAÂ
2.1 Pengertian Kredit Â
Kredit dalam usaha pertanian merupakan suatu usaha dari perbankan yang sangat luas cakupannya, dan membutuhkan penanganan yang professional dengan sebuah integritas dan moral yang tinggi. Hal ini berkaitan dengan perkataan yang ada pada kredit itu sendiri.Â
Pada saat ini kebutuhan kredit dalam kondisi perekonomian berkembang dengan pesat, dan akan semakin besar jumlahnya baik itu dalam segi volume maupun dalam segi debitnya.Â
Menurut Schollen, istilah kredit dapat dihubungkan dengan pengertian dari kepercayaan maka sebenarnya orang yang mengadakan perjanjian juga membutuhkan kepercayaan untuk memenuhi perjanjian tersebut. Percaya terhadap suatu "janji" yaitu janji yang telah diucapkan dengan kata-kata dan ditujukan kepada orang lain yang telah mengikat.
Proses kegiatan perkreditan akan berjalan dengan lancer apabila adanya rasa saling mmepercayai dari semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. Keadaan tersebut juga dapat terwujud hanya apabila semua pihak mempunya integritas moral.
2.2 Jenis-Jenis Kredit Â
Fungsi utama dari kredit adalah melakukan pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam mendorong dan melancarkannya produksi, jasa-jasa, bahkan sampai pada konsumsi yang ditujukan untuk menaikkan taraf hidup dari manusia
untuk jenis-jenis kredit dapat dilihat dari beberapa aspek yang bervariasi, namun secara umum yang paling seirng digunakan dalam transaksi perbankan adalah:
A. Kredit menurut sektor-sektor usahanya adalah: 1. Sektor pertanian 2. Sektor pertambangan 3. Sektor perindustrian / manufacturing 4. Sektor listrik, gas, dan air 5. Sektor kontruksi 6. Sektor perdagangan, restoran, dan hotel 7. Sektor pengangkutan, pergudangan, dan telekomunikasi 8. Sektor jasa-jasa dunia usaha 9. Sektor jasa-jasa sosial masyarakat 10. Kredit untuk sektor lainnya B. Kredit menurut penggunaannya 1. Kredit produktif 2. Kredit konsumtif
C. Kredit menurut dari segi jangka waktunya 1. Kredit jangka pendek 2. Kredit jangka menengah 3. Kredit jangka penjang D. Kredit menurut resiko pembiayaannya 1. Kredit dari dana Bank sendiri 2. Kredit dari dana Likwiditas Bank Indonesia 3. Kredit Sindikasi E. Kredit menurut jaminannya 1. Kredit tanpa jaminan 2. Kredit dengan jaminan F. Kredit menurut skala usahanya 1. Kredit skala kecil 2. Kredit skala menengah 3. Kredit skala besar G. Kredit dalam pola penyalurannya 1. Kredit dengan pola penyaluran Executing 2. Kredit dengan pola penyaluran Chanelling.