Mohon tunggu...
angelika
angelika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keberadaan Sumber Daya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Produksi Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   20:21 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:24 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kredit ketahanan pangan merupakan kredit investasi atau bisa dikatakan modal kerja yang diberikan bank pelaksana kepada para petani, peternak, nelayan, dan petani ikan, kelompok (tani, ternak,nelayan, petani ikan) dalam rangka intensufikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar. Dalam pengembangan budidaya tanaman tebu, peternak sapi potong, ayam buras, dan itik. Usaha penangkapan dan budidaya ikan, serta kepada koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai.

3.3 Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Kredit Pertanian

Pada tahun 2008 arah kebijakan dari perbankan lebih ditekankan pada peningkatan peran bank sebagai sebuah lembaga intermidiasi, yang dimana sektor perbankan masih berperan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perbankan menjadi pemain utama dalam system keuangan nasional, oleh karena itu industry perbankan menjadi begitu disoroti dan diawasi.

Kebijakan pemerintah dalam pengembangan kredit sektor pertanian sesuai dengan cita-cita dari NKRI yang terdapat didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. 

Oleh karena itu perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. BUmi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adlah pokok-pokok kemakmuran untuk rakyat. Mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sudah menjadi tugas dan kewajiban negara untuk mengoptimalkan peranan pemerintah melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif yang telah ditetapkan melalui peraturan perundangundangan sebagai sarana yang paling efektif untuk mengimplementasikan kebijakann yang akan mengatur dan mendukung kehidupan perekonomian nasional, oleh karena itu perundang-undangan merupakan instrument dalam kebijakan politik.  

Dalam pengembangan usaha pertanian Indonesia pemerintah memberikan bantuan kredit yang biasa disebut kredit Agribisnis. Fasilitas kredit ini disediakan untuk membantu kelompok keluarga miskin yang telah siap ditingkatkan menjadi koperasi atau usaha kecil yang formal. Oleh karena itu pemerintah tetap membuat kebijiakan-kebijakan yang berkaitan dengan permodalan guna mengembangkan sektor pertanian.

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Terdapat peluang untuk mengadakan regulasi terhadap system dan mekanisme untuk meningkatkan pengembangan kredit pada sektor pertanian. Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan, mengintegritaskan, dan menghubungkan beberaoa unsur pokok pada sebuah system dan mekanisme yang terpadu. 

Kendala-kendala dan kesulitan yang dihadapi oleh petani dalam mengakses kredit perbankan semakin tertutup rapat, hal ini disebabkan karena beberapa factor, yaitu pendekatan perbankan yang lebih menekankan dan mementingkan persyaratan formal yang sulit untuk dipenuhi oleh petani. Kharakteristik dan kondisi petani yang belum sesuai dengan ketentuan Bank teknis dan Perpu belum berhasil menciptakan system dan mekanisme yang mampu menjembatani kesenjangan sikap perbankan dan karakteristik petani pada dunia perbankan.

4.2 Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun