Mohon tunggu...
angelika
angelika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keberadaan Sumber Daya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Produksi Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   20:21 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:24 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Kredit Pertanian

Kredit dalam sektor pertanian tergolong kedalam kredit yang produktif dimana ia menghasilkan barang berupa bahan makanan utama dari masyarakat Indonesia, kredit pertanian ini tidak terlepas dari pola tata hidup pertanian yang selalu terkait dengan keadaaan alam, luas tanah Garapan, pola tanam, dan musim. Secara teknis perkreditan dan sosial ekonomi memerlukan kajian secara luas, yang dimana terdapat factor-faktor kehidupan petani, pedesaan, kepadatan penduduk, semakin sempitnya tanah Garapan dari petani, adat istiadat, dan tata kehidupan yang tidak berubah, serta kemampuan SDM petani itu sendiri.

Kredit yang ada pada sektor pertanian ini merupakan kredit program masal yang bersifat politis, kredit yang bersifat masal kerap sekali memberikan beban berat kepada bank BUMN khususnya pada bank-bank pemerintah yang lebih dominion memberikan kredit pada sektor pertanian ini. Kredit ini merupakan kredit subsidi yaitu pengenaan suku bunga biasanya berada dibawah dari suku bunga komersial yang berlaku pada saat ini. 

3.2 Jenis-Jenis Kredit Pertanian

Lembaga perbankan menjadi pendukung utama dalam memacu perkembangan sektor pertanian, tanpa aadanya dukungan dari lembanga perbankan maka akan sulit untuk mencapai dan memperoleh pertumbuhan yang diinginkan dalam sektor pertanian.

Adapun jeni-jenis kredit pada sektor pertanian antara lain adalah:

1. Kredit usaha tani Kredit usaha tani ini adalah kredit yang diberikan kepada para petani untuk mendukung peningkatan prdokuksi pangan melalui pembiayaan usaha tani dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan tanaman holtikultura. Kredit usaha tani ini disalurkan melalui kelompok-kelompok tani, KUD, mauoun LSM yang telah direkomendasikan oleh dinas terkait diluar perbankan. 

Kredit ini hanya disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah didukung penuh oleh Kredit Likwiditas Bank Indonesia (KLBI). Kredit ini bersifat masal, pemberiannya disesuaikan dengan musim taman dan dalam jangka waktu hanya satu tahun. 2. Kredit kepada koperasi (KKOP) Kredit kepada koperasi ini bertujuan untuk mengembangkan koperasi pada bidang agribisnis terutama dalam pengadaan distribusi pangan dan pembiayaan pasca panen kepada koperasi.  

Kredit kepada koperasi ini adalah kredit investasi atau modal dalam rangka pembiayaan usaha agribisnis, yang diaman semua kegiatannya berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran sarana produksi pertanian, budidaya pertanian, pengelolahan hasil pertanian, dan pemasaran hasil pertanian antara lain sebgaai berikut: A. Pengadaan padi, palawija, cengkeh, pupuk, dan holtikultura B. Distribusi beras, gula pasir, minyak goreng, dan kedelai C. Usaha agribisnis lainnya secara langsung mendukungkelancaram usaha angggota koperasi 3. Program kredit usaha kecil daerah aliran sungai (PKUK-DAS) PUK-DAS ini merupakan kegiatan kredit investasi yang digunkan untuk biaya persertifikatan tanah atau modal kerja yang diberikan oleh bank pelaksana kepada petani dan peternak di daerah aliran sungai. Kredit ini adalah program pemerintah melalui Dapertemen Kehutanan yang bekerja

sama dengan bank pelaksana dan instansi terkait lainnya. Kredit ini sendiri bersifat masal, yang dimana pemberian kreditnya disesuaikan dengan rencana definitive kebutuhan kelompok (RDKK) atas rekomendasi dari dinas teknis. 4. Kredit ketahanan pangan (KKP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun