Apa itu Unicef ?Â
UNICEF Â membantu membangun sistem perlindungan anak nasional yang komprehensif untuk mencegah dan memerangi kekerasan, pelecehan, penelantaran dan eksploitasi.Â
Ini dicapai melalui perubahan sikap dan perilaku yang melanggengkan kekerasan terhadap anak perempuan dan laki-laki, pengembangan spesialis perlindungan anak profesional, perubahan undang-undang dan kebijakan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional, dan audit dan pemantauan anggaran untuk meningkatkan manajemen keuangan publik anak-anak.Â
Secara khusus, UNICEF mendukung kampanye nasional untuk mengakhiri perkawinan anak. UNICEF bekerja dengan anak-anak dan remaja sebagai agen perubahan, membantu meningkatkan visibilitas pelanggaran hak-hak anak dan mendorong debat publik terbuka tentang isu-isu utama seperti anak-anak migran dan pengungsi, pekerja anak, perkawinan anak dan pencatatan kelahiran
Hukum Perlindungan AnakÂ
Undang-undang ini mengatur:
Hak-hak anak terus dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Aktivitas ini harus berlangsung dan bertujuan untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial anak. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan kehidupan yang terbaik bagi anak-anak. Mereka diharapkan menjadi potensi keturunan bangsa yang tangguh, berakhlak mulia, berpegang pada nilai-nilai Pancasila, penuh nasionalisme, dan berdedikasi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan demi keselamatan negara dan negara bagian.
Untuk melindungi anak, tindakan harus diambil secepat mungkin, mulai dari saat janin dalam kandungan hingga ia berusia 18 tahun atau delapan belas tahun. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menetapkan tanggung jawab untuk melindungi dan melindungi hak anak tanpa membedakan agama, suku, ras, golongan, jenis kelamin, suku, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, kesehatan fisik dan mental, dan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang melindungi anak.
Peran UNICEF dalam melindungi  anak -- anak IndonesiaÂ
Contoh dari peran UNICEF dalam melindungi anak-anak Indonesia adalah dengan mengurangi diskriminasi antar teman sebaya dengan cara membuat program tertentu seperti Setelah menerapkan program Roots, setiap sekolah percontohan, dengan melibatkan para guru, berhasil mengembangkan kesepakatan anti-intimidasi bagi siswanya.Â
"Agen Perubahan" berusaha untuk mengubah dan membuat kebijakan sekolah, kemudian membahasnya dengan kolega dan pendidik, dan akhirnya membuat kebijakan yang disepakati. Hasil ini sangat menarik karena, menurut survei awal yang dilakukan sebelum program Roots dimulai, 87 persen guru mengatakan bahwa mereka menganggap laporan guru dianggap serius, tetapi hanya 9 persen siswa mengatakan bahwa guru menganggap laporan mereka dianggap serius (UNICEF). Indonesia, tahun 2020. Hasil di atas menunjukkan bahwa kerja sama guru-siswa untuk memerangi pelecehan adalah penting. Pembelajaran yang lebih sehat dan menyenangkan akan tercipta ketika guru dan siswa bekerja sama untuk memerangi pelecehan.
Peran UNICEF Indonesia Sebagai Aktor Dalam upaya memerangi perundungan di Indonesia melalui program Roots, UNICEF Indonesia merupakan aktor yang dapat dilihat dalam beberapa situasi. Pertama, dimulainya pembuatan program pencegahan bullying dan program ini kemudian dikembangkan lebih lanjut menjadi model intervensi yang dapat diujicobakan di Indonesia. kegiatan yang berkaitan dengan pernyataan Ian Hurd bahwa organisasi internasional sebagai aktor adalah "mirip dengan entitas korporasi yang mampu beroperasi sendiri" (Hurd, 2014).Â
Awal mula terciptanya program anti bullying menunjukkan keberadaan UNICEF sebagai organisasi internasional dengan misi melindungi hak-hak anak menurut CRC dan melaksanakan salah satu program kerja sesuai dengan tugas utamanya yaitu di bidang perlindungan anak, khususnya melindungi anak dari kekerasan
Potensi kerja sama antara Indonesia dan UNICEF
Untuk model kolaborasi pemerintah-ke-negara (G2G) dan non-G2G, penting untuk memiliki hubungan antara satu pemerintahan dengan pemerintahan lainnya. Namun, kegiatan ini tidak hanya berkaitan dengan masalah kebijakan pemerintah, tetapi juga memfasilitasi kerjasama antar negara dan bagian negara lainnya, seperti bisnis, industri, dan terutama masyarakat. Proses politik, fungsi administrasi bisnis, hubungan sosial dan budaya, dan hal lainnya sangat terkait dengan kolaborasi.Â
Pada saat yang sama, model kerja sama non-G2G adalah jenis kerja sama di mana tidak ada aktor negara atau organisasi administrasi publik yang terlibat. Oleh karena itu, UNICEF dan Indonesia menerapkan model kolaborasi baik G2G maupun non-G2G untuk menangani masalah kekerasan terhadap anak.
- Melakukan Kesepakatan Aksi Program Negara bersama dengan Pemerintah Indonesia
- Â Melakukan Ratifikasi Konvensi Hak Anak
- Meratifikasi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi
- Melakukan Kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional
- Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Sulawesi Selatan
- Â Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Aceh
- Melakukan Kerjasama dengan Kementerian Sosial
- Melakukan Kerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
- Melakukan Kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
- Melakukan Kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Non G2G
- UNICEF Melakukan Kerjasama dengan End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT)
- UNICEF Melakukan Sosialisasi dan Kampanye UNICEF bekerjasama dengan Bluebird Corperatio
"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata Kuliah Organisasi Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."
ReferensiÂ
" Perlindungan Anak
Menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi". https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection#:~:text=UNICEF%20membantu%20membangun%20sistem%20perlindungan,%2C%20pelecehan%2C%20penelantaran%20dan%20eksploitasi.
"Perlindungan Anak" https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/322
"Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak". https://pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak
"Luncurkan Program Kerja Sama 2021-2025, RI-UNICEF Bersinergi untuk Percepatan Pemenuhan Hak Anak Di Indonesia" https://www.bappenas.go.id/id/berita/luncurkan-program-kerja-sama-2021-2025-ri-unicef-bersinergi-untuk-percepatan-pemenuhan-hak-anak-di-indonesia
Khairunnisa, "PERAN UNICEF DALAM MENGATASI PENINGKATAN EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI INDONESIA (2014-2019)". file:///C:/Users/user/Downloads/1275-4030-1-SM.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H