Mohon tunggu...
Inayah Khairunnisa
Inayah Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Unicef dalam Perlindungan Anak di Indonesia

31 Juli 2023   19:46 Diperbarui: 31 Juli 2023   19:53 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran UNICEF Indonesia Sebagai Aktor Dalam upaya memerangi perundungan di Indonesia melalui program Roots, UNICEF Indonesia merupakan aktor yang dapat dilihat dalam beberapa situasi. Pertama, dimulainya pembuatan program pencegahan bullying dan program ini kemudian dikembangkan lebih lanjut menjadi model intervensi yang dapat diujicobakan di Indonesia. kegiatan yang berkaitan dengan pernyataan Ian Hurd bahwa organisasi internasional sebagai aktor adalah "mirip dengan entitas korporasi yang mampu beroperasi sendiri" (Hurd, 2014). 

Awal mula terciptanya program anti bullying menunjukkan keberadaan UNICEF sebagai organisasi internasional dengan misi melindungi hak-hak anak menurut CRC dan melaksanakan salah satu program kerja sesuai dengan tugas utamanya yaitu di bidang perlindungan anak, khususnya melindungi anak dari kekerasan

Potensi kerja sama antara Indonesia dan UNICEF

Untuk model kolaborasi pemerintah-ke-negara (G2G) dan non-G2G, penting untuk memiliki hubungan antara satu pemerintahan dengan pemerintahan lainnya. Namun, kegiatan ini tidak hanya berkaitan dengan masalah kebijakan pemerintah, tetapi juga memfasilitasi kerjasama antar negara dan bagian negara lainnya, seperti bisnis, industri, dan terutama masyarakat. Proses politik, fungsi administrasi bisnis, hubungan sosial dan budaya, dan hal lainnya sangat terkait dengan kolaborasi. 

Pada saat yang sama, model kerja sama non-G2G adalah jenis kerja sama di mana tidak ada aktor negara atau organisasi administrasi publik yang terlibat. Oleh karena itu, UNICEF dan Indonesia menerapkan model kolaborasi baik G2G maupun non-G2G untuk menangani masalah kekerasan terhadap anak.

  • Melakukan Kesepakatan Aksi Program Negara bersama dengan Pemerintah Indonesia
  •  Melakukan Ratifikasi Konvensi Hak Anak
  • Meratifikasi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi
  • Melakukan Kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional
  • Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Sulawesi Selatan
  •  Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Aceh
  • Melakukan Kerjasama dengan Kementerian Sosial
  • Melakukan Kerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
  • Melakukan Kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  • Melakukan Kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Non G2G

  • UNICEF Melakukan Kerjasama dengan End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT)
  • UNICEF Melakukan Sosialisasi dan Kampanye UNICEF bekerjasama dengan Bluebird Corperatio

"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata Kuliah Organisasi Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."

Referensi 

" Perlindungan Anak

Menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi". https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection#:~:text=UNICEF%20membantu%20membangun%20sistem%20perlindungan,%2C%20pelecehan%2C%20penelantaran%20dan%20eksploitasi.

"Perlindungan Anak" https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/322

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun