Mohon tunggu...
Angela Tasya Regita
Angela Tasya Regita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UAJY

Selanjutnya

Tutup

Film

Dirty Grandpa (2016) vs Permendikbud (2019)

17 September 2022   16:18 Diperbarui: 17 September 2022   16:20 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirty Grandpa (2016) merupakan salah satu film dari Amerika Serikat yang bergenre komedi dan seks-komedi.

Film ini menceritakan seorang veteran angkatan darat bernama Dick (Robert De Niro) yang ingin merencanakan liburan musim semi dengan cucunya Jason (Zac Efron).

Jason yang akan melakukan rencana pernikahan dengan tunangannya Meredith (Julianne Hough) terpaksa menunda acara tersebut, ia memutuskan untuk menemani kakeknya selama liburan musim semi di salah satu wilayah Daytona.

Perjalanan liburan musim semi mereka terasa sangat menyenangkan, namun karena kegilaan yang dilakukan Dick dan Jason mereka harus terjebak dalam beberapa masalah. Seperti perkelahian, narkoba, seks bebas, dll.

Sekilas sinopsis yang sangat singkat saya berikan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah film Dirty Grandpa lolos ke dalam regulasi perfilman di Indonesia? Mari simak baik-baik.

Film Dirty Grandpa pernah ditayangkan di salah satu stasiun TV Indonesia yaitu Theater Trans7 pada tahun 2021. Namun dalam penayangannya film ini diputarkan pada dini hari sekitar pukul 23.00 WIB ke atas. 

Theater Trans7 akan menayangkan film-film yang diperuntukkan untuk orang dewasa pada tengah malam, ini bertujuan untuk menghindari jam aktivitas anak di bawah umur menonton televisi.

Sebelum memasuki penjelasan mengenai film Dirty Grandpa dan hukum sensor di Indonesia, mari kita mengetahui arti dari regulasi perfilman itu sendiri.

Sumber: Pontas.id
Sumber: Pontas.id

Regulasi Perfilman

Regulasi adalah sebuah hukum peraturan perundang-undangan yang di dalamnya berisikan keputusan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara dan sifatnya mengikat (Khusna, dan Susilowati, 2015: 94).

Peraturan Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 muncul dikarenakan UU No. 33 Tahun 2009 Permendikbud No. 14 Tahun 2019, yang mengatur tentang kriteria sensor dalam kategori usia serta penarikan film dan iklan dari peredaran.

Permendikbud 2019 secara tegas menyatakan kebijakan ini diperuntukkan secara umum, tidak hanya kepada film, iklan, poster, baliho, pamflet, dll. Film yang diedarkan harus memiliki STLS atau Surat Tanda Lulus Sensor.

Perlu diketahui bahwa penyensoran dalam film bertujuan untuk mengetahui kelayakan suatu film atau iklan yang akan di pertunjukkan kepada masyarakat umum. 

Keempat elemen yang diputuskan dari LSF (lembaga Sensor Film) menjadi patokkan kelayakan suatu film ditayangkan. Diantaranya:

  • Keagamaan
  • Ideologi dan Politik
  • Sosial budaya masyarakat
  • Ketertiban Umum

Dirty Grandpa (2016) dan Permendikbud (2019)

Dalam penayangannya Film Dirty Grandpa melanggar Permendikbud No. 14 Tahun 2019. Dikarenakan mengandung unsur kekerasan seperti perkelahian yang dilakukan oleh Jason (Zac Efron) di suatu klub malam akibat menindas seseorang karena homoseksualitasnya.

Selain itu, Film ini juga melanggar Permendikbud No. 14 Tahun 2019 mengenai pornografi. Banyak adegan yang dipotong oleh Trans7 dikarenakan kegiatan 18+ seperti melakukan hubungan suami istri, telanjang, bercumbu, dll. 

Trans7 dalam penayangannya memotong adegan tersebut dan memblur pakaian yang terlalu terbuka.

Kemudian dalam film ini terdapat adegan Jason yang dibohongi oleh salah satu temannya yaitu pengedar narkoba untuk mencicipi sebuah narkotika jenis kokain dalam bentuk rokok. 

Dalam adegan ini Dirty Grandpa melanggar Permendikbud No. 14 Tahun 2019 pada pasal 8 yang berisikan: "Film/iklan yang berisikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yang mana mudah ditiru".

Dalam beberapa adegan yang melanggar Regulasi perfilman di Indonesia sendiri, Dirty Grandpa nyatanya lolos dalam LSF atau Lembaga Sensor Film. Dikarenakan melalui beberapa adegan yang harus dipotong, diblur, dan di samarkan.  

Memang masih terdapat adegan-adegan vulgar yang ditayangkan, namun Trans7 dalam keputusan yang baik dapat mengkategorikan minimal umur yang diperkenakan untuk menonton dan menjadwalkan jam tayang larut malam agar menghindari anak dibawah umur untuk menonton.

Referensi: 

Astuti, R.A. V. (2022). Filmologi Kajian Film (1st ed.). UNY Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun