Mohon tunggu...
Angel Veronika
Angel Veronika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat Tanah di Masyarakat Daerah Jakarta Timur

17 Oktober 2024   19:00 Diperbarui: 20 Oktober 2024   21:22 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan agraria yang dihadapi di wilayah perkotaan sebagai salah satu kawasan strategis di daerah Jakarta Timur, menjadi sasaran pengembangan infrastruktur dan perumahan, yang berdampak langsung pada dinamika kepemilikan dan penguasaan tanah. Salah satu penyebab utama sengketa tanah di wilayah ini adalah masalah ketidakpastian status hukum kepemilikan tanah, yang disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tumpang tindih sertifikat, hak ulayat yang belum teridentifikasi dengan baik, serta persoalan historis terkait redistribusi tanah. Hal ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat di daerah Jakarta Timur, dengan menelaah faktor-faktor penyebabnya. Fokus utama adalah pada bagaimana masyarakat tanpa sertifikat tanah  dapat melindungi hak mereka atas tanah dan bagaimana hukum dapat berperan dalam menciptakan keadilan dalam kasus sengketa tanah tanpa sertifikat di wilayah tersebut.

PENGERTIAN SENGKETA TANAH TANPA SERTIFIKAT TANAH  

Sengketa tanah adalah perselisihan yang timbul antara dua pihak atau lebih terkait dengan klaim kepemilikan, penggunaan, batas, atau hak atas tanah. Sengketa tanah sering terjadi akibat keterbatasan akses terhadap sertifikasi tanah, serta peningkatan permintaan tanah akibat pertumbuhan infrastruktur dan urbanisasi. 

Sengketa tanah tanpa sertifikat yang merujuk pada konflik karena pemilik tanah tidak memiliki dokumen legal yang membuktikan hak kepemilikan secara resmi. Sengketa tanah yang terjadi tanpa adanya sertifikat tanah menghadirkan tantangan yang kompleks. Sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang penting dalam menetapkan status kepemilikan suatu lahan. Kekuatan Sertifikat tanah yaitu di mana setiap hak atas tanah yang bersertifikat dan dikuasai oleh seseorang atau badan hukum, maka bagi pemegang haknya merupakan tanda bukti hak yang menurut Undang- undang Pokok Agraria berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Tujuan penelitian Untuk mengetahui kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah dalam sengketa tanah. (Abdul Mutalib Saranani, 2022). Tanah tanpa sertifikat seringkali merupakan tanah yang diwariskan secara turun-temurun atau yang diperoleh melalui transaksi informal yang tidak didaftarkan secara formal di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam sistem hukum Indonesia, tanah dan hak atas tanah diatur oleh beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa tanah. Beberapa undang-undang dan pasal yang relevan dengan sengketa tanah tanpa sertifikat di daerah Jakarta Timur meliputi :

  1. Hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu (Putri Gracia Lempoy, 2017). 

  2. Pasal 1963 KUHPerdata dan bagaimana hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 KUH Perdata : 

  • Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun.

  • Hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu (Putri Gracia Lempoy, 2017). 

PERAN MASYARAKAT DALAM SENGKETA TANAH TANPA SERTIFIKAT DI DAERAH JAKARTA TIMUR

Dalam konteks sengketa tanah tanpa sertifikat, masyarakat memiliki peran penting dalam mempengaruhi jalannya sengketa dan penyelesaiannya. Peran masyarakat ini bisa bersifat positif, seperti mediasi atau pencarian solusi alternatif, maupun negatif.  Banyak warga yang mengklaim hak atas tanah berdasarkan penguasaan turun-temurun atau hasil transaksi jual beli yang tidak didukung oleh sertifikat resmi. Tanah tersebut bisa diwariskan dari generasi ke generasi atau diperoleh melalui transaksi yang hanya didokumentasikan dengan bukti nonformal seperti kuitansi atau akta di bawah tangan. Warga yang tinggal di daerah Jakarta Timur sering kali merasa bahwa penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun sudah cukup menjadi bukti kepemilikan mereka, meskipun secara hukum formal tidak demikian. Dalam hal ini, masyarakat berperan sebagai pelaku yang secara aktif mengklaim hak atas tanah dan mempertahankannya. Musyawarah atau penyelesaian sengketa secara adat masih dihormati sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan masalah tanah. Dalam musyawarah ini, tokoh masyarakat, seperti ketua RT/RW menjadi mediator yang mencoba menengahi sengketa. Mereka berperan untuk menjaga agar proses penyelesaian berlangsung dengan damai dan menghindari konflik yang lebih besar, dengan penyelesaian melalui musyawarah dapat membuat proses penyelesaian sengketa tanah tanpa adanya sertifikat tanah lebih fleksibel dan dapat dilakukan tanpa biaya besar, berbeda dengan proses pengadilan formal yang memerlukan waktu lama dan biaya. Musyawarah bersifat partisipatif, semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan mereka secara langsung, sehingga kesepakatan yang dicapai cenderung lebih diterima oleh semua pihak. 

KESIMPULAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun