Pajak kendaraan bermotor yang dimaksud adalah pungutan biaya atas kepemilikan atau penguasaan terhadap seluruh kendaraan  beroda baik beroda dua maupun empat dan digunakan di semua jenis jalan baik darat maupun air.Â
Pajak tersebut hanya dipungut setiap 12 bulan sekali atau dalam jangka waktu 1 tahun saja. Untuk tarif yang akan dikenakan untuk pengendara kendaraan bermotor setiap orang juga berbeda- beda dan beragam, berikut adalah rincian tarif PKB.Â
Bagi kepemilikan kendaraan motor baru atau pertama dikenakan sebesar 2%, untuk setiap kendaraan bermotor selanjutnya akan dikenakan kenaikan harga sebesar 0,5%.
Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan atau instansi akan dikenakan tarif pajak sebesr 2%
Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintahan pusat dan daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan bahan berat akan dikenakan pajak sebesar 0,20%
    2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Menurut PERDA Nomer 9 tahun 2010 tentang BBNKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menjelaskan bahwa pajak ini dipungut atas penyerahan suatu hak kepemilikann kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua berlah pihak atau hanya pembuatan sepihak saja ataupun keadaan yang terjadi dimana ada suatu kegiatan tukar menukar, jual beli, hibah, harta waris, ataupun pemasukan kedalam suatu badan usaha. Untuk tarif BBNKB juga beragam, berikut penjelasannya
Tarif biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama akan dikenakan biaya pajak sebesar 10% dan untuk penyerahan pajak kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 1%
Khusus kendaraan bermotor alat -- alat besar yang menggunakan jalan umum atau tak menggunakan jalan umum sekalipun juga dikenakan pajak, dengan tarif yang telah ditetapkan. Untuk penyerahan pertama akan dikenakan pajak sebesar 0,75% dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 0,075%
     3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)