Perlu ditekankan juga, peran perguruan tinggi khususnya yang menyelenggarakan program pendidikan ekonomi syariah. Mereka harus lebih aktif dalam sosialisai dan edukasi perbankan syariah, seperti menyelenggarakan seminar, perlombaan karya tulis ilmiah atau ketika para mahasisiwa melaksanakan program-program kemasyarakatan.
Cukup membanggakan, kini edukasi perbankan syariah sudah sering dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otorits Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga ini sangat penting dalam men-support perkembangan perbankan syariah di Indonesia ke depan. Â BI sebagai regulator memastikan perbankan syariah mampu berjalan dengan peran dan fungsinya, sementara OJK mengawasi operasional perbankan syariah supaya berada pada jalurnya. (*)
Sumber : Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah