Mohon tunggu...
Anep Paoji
Anep Paoji Mohon Tunggu... Wiraswasta - Masih Terus Belajar dan Mncoba terus Berkarya

Anep Paoji, saya tinggal di kota kecil indah dan bersahabat.

Selanjutnya

Tutup

Money

Meluruskan Gagal Paham terhadap Perbankan Syariah

24 Agustus 2017   09:29 Diperbarui: 24 Agustus 2017   09:29 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syariah juga harus untung. Sebagai lembaga bisnis perbankan syariah memiliki karyawan yang harus digaji, ada beban operasional setiap bulan, tahun dan seterusnya. Mereka harus mampu membiayai diri sendiri untuk kelancaran usaha. Ia bukan lembaga amal sosial yang didadani para donatur sukarela melainkan lembaga bisnis yang harus menghasilkan laba tahunan yang dipertanggungjawabkan kepada pemilik saham.

Namun demikian, perbankan syariah tidak menapikan fungsi sosial selain menjalankan fungsi bisnisnya. Perbankan syariah bisa menjalankan fungsi baitul mal, seperti menerima zakat, infaq sodaqoh dan wakaf serta menyalurkannya melalui lembaga terkait. Hal ini terdapat dalam UU Nomor 21 Tahun 2008, Pasal 4 sebagai berikut :  

1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

(2) Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

(3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

(4) Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Edukasi

Edukasi masyarakat terhadap eksistensi perbankan syariah mutlak diperlukan. Edukasi bukan sebatas sosialisasi seremonial, namun upaya sistematis memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat secara menyeluruh tentang perbankan syariah.  

Edukasi juga bukan ekslusif kepada masyarakat muslim, mesti secara inklusif kepada masyarakat non muslim. Perbankan syariah terbuka untuk semua kalangan, agama, suku dan ras apapun sebagai bentuk Islam rahmatan lilalamiin. Fakta saat ini, tak sedikit non muslim yang mempercayakan menyimpan dana di bank syariah dengan alasan logis bagi mereka.     

Edukasi perlu dilakukan terhadap internal sumber daya syariah (SDS). Mereka bukan sekedar pegawai biasa yang cukup memenuhi target tahunan perusahaan, melainkan sebagai sumber daya yang sekaligus berdakwah dalam kapasitasnya. 

Sejatinya, sumber daya syariah bukan hanya ahli dalam memasarkan produk, lebih dari itu ia harus menguasai ilmu fiqih dan turunannya sehingga mampu memberi penjelasan kepada para nasabah terkait akad yang sedang dijalankan. Ia bertindak sebagai marketer plus da'i, di bidang ekonomi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun