Pemilahan ini mungkin bisa mengkategorikan pada jenis-jenis usaha: diawali dengan jenis usaha dengan laporan keuangan yang terus mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut, kemudian jenis usaha yang wajib tutup selama pandemi, misal: tempat hiburan, tempat wisata, dll. dilanjut jenis usaha yang terdampak, dari yang terdampak besar sampai yang kecil.
Diskresi dan Advokasi Korban PHK
Dari pemilahan itulah, kemenaker bisa memberikan diskresi terkait dengan pelaksanaan PHK. Diskresi dalam kondisi darurat ekonomi seperti ini wajib dimunculkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya. Â Dalam UU 30 tahun 2014 pasal 22 disebutkan bahwa salah satu tujuan diskresi adalah untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Pemberian diskresi bisa dilakukan untuk menolak seluruh PHK diluar alasan kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut. Pemerintah bisa menertibkan perusahaan yang akan PHK untuk melaporkan audit keuangan perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 164 angka 2 UU Ketenagakerjaan. Namun pemerintah juga perlu memberikan solusi atas gejolak sosial mengarah ke ekonomi ini dalam hal solusi keuangan perusahaan, misalnya terkait dengan restrukturisasi Hutang, dll.
Sisi yang lain terkait dengan perusahaan yang positif PHK, perlu dipastikan akan jumlah pesangon sebagaimana satu kali ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 156. hal yang paling penting dalam PHK adalah, korban PHK yang tidak mengetahui hak-haknya. Karena itulah penjaminan akan hak-hak korban PHK perlu dilakukan demi terjaganya kehidupan sosial korban.